LPTNU Usulkan Penguatan Peran PTS dalam RDPU Panja SPMB Komisi X DPR RI
JAKARTA[BahteraJateng] – Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) menyampaikan sejumlah usulan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang digelar Komisi X DPR RI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta pada Selasa (14/4).
RDPU tersebut membahas kebijakan penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Tahun 2026, sekaligus evaluasi pelaksanaan SPMB 2024–2025. Forum ini diikuti berbagai asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi, termasuk Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, hingga Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah.

Dalam forum tersebut, Rektor Universitas Wahid Hasyim, Prof. Helmy Purwanto, bersama Rektor ITSNU Pekalongan, Ali Imron, hadir sebagai perwakilan LPTNU. Keduanya menyampaikan pandangan terkait pentingnya penguatan sistem penerimaan mahasiswa baru yang berkeadilan antara PTN dan PTS.
Salah satu usulan utama LPTNU adalah penetapan batas akhir pengumuman penerimaan mahasiswa PTN paling lambat pada bulan Juni setiap tahun akademik. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian waktu bagi PTS dalam menjaring calon mahasiswa.

Selain itu, LPTNU juga mendorong pengaturan daya tampung mahasiswa secara proporsional, pengendalian ekspansi program studi tertentu di PTN, serta penguatan peran PTS dalam memperluas akses pendidikan tinggi di berbagai daerah.
“Ekosistem penerimaan mahasiswa baru dan kesetaraan antara PTN dan PTS harus terus dibangun secara harmonis. Keduanya memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Prof. Helmy.
Senada, Ali Imron menegaskan bahwa PTS memiliki kontribusi besar dalam pemerataan akses pendidikan tinggi, terutama bagi masyarakat di daerah dan kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Ia juga mendorong peningkatan dukungan kebijakan, termasuk penguatan sarana prasarana dan penambahan kuota bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Dalam RDPU tersebut, Panja SPMB Komisi X DPR RI turut mengapresiasi masukan dari berbagai asosiasi pendidikan tinggi. Sejumlah rekomendasi dihasilkan, di antaranya penguatan sistem seleksi nasional yang terintegrasi, pembatasan jadwal seleksi PTN, evaluasi jalur mandiri, serta peningkatan dukungan terhadap kualitas PTS.
Melalui partisipasi ini, LPTNU berharap kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan sistem penerimaan mahasiswa baru yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran PTS dalam pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional.

