Jaga Jarak Aman, Pemprov Jateng Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Garis Sempadan
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno. [Foto: Dok Humas]
| |

Jaga Jarak Aman, Pemprov Jateng Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Garis Sempadan

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan di wilayahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menjelaskan, penyelenggaraan garis sempadan merupakan penetapan batas maya yang membatasi jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, maupun rel kereta api.


Garis sempadan berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang guna menjamin keselamatan, ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.

“Kita berharap dengan Perda ini nanti menyelesaikan problem-problem yang mungkin di lapangan sudah terjadi, dan juga yang lebih penting adalah ini nanti menjadi payung kita untuk mengendalikan di lapangan nanti,” kata Sumarno usai membacakan jawaban Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, atas prakarsa Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis, 16 April 2026.


Dia menambahkan, pengaturan terkait dengan penyelenggaraan garis sempadan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah. Dengan regulasi itu, harapannya bisa menjamin keselamatan, ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.

Sumarno mencontohkan, saat in masih terjadi pelanggaran dengan pemanfaatan ruang di garis sempadan. Misalnya, pendirian bangunan, atau bangunan yang mepet jalan. Kendali bangunan tersebut memang ada di kabupaten/kota, yaitu pada saat pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Seharusnya sudah terverifikasi di sana. Yang problem, kalau memang saat membangun tidak mengajukan PBG ke kabupaten/kota. Sehingga dengan Perda ini harapan kami akan menjadi kendali ke depannya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sumarno mengemukakan bahwa pada prinsipnya Pemprov Jateng mendukung rancangan peraturan daerah dimaksud atas inisiatif DPRD.

Apalagi, pengaturan garis sempadan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 11 tahun 2004 tentang garis sempadan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Wilayah Tengah Nomor 9 Tahun 2013 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun dinamika pembangunan saat ini.

Oleh karena itu, diperlukan pembaruan melalui pembentukan peraturan daerah yang baru. Guna memberikan landasan hukum yang lebih relevan, komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.

“Perda ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan di daerah,” lanjutnya.

Selain itu, akan tercipta ketertiban pertanahan, bangunan dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan. (sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *