Wali Kota Semarang
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.(Dok. Humas Pemkot)
|

SPMB 2026 di Semarang Dibuka, Agustina Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai 8 Juni 2026. Melalui kebijakan baru tahun ini, Pemkot Semarang memperluas akses pendidikan dengan membuka peluang pendaftaran bagi warga pendatang yang berdomisili di Kota Semarang serta menyiapkan sekitar 6.000 kursi sekolah swasta gratis.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pemerataan akses pendidikan sekaligus mengoptimalkan daya tampung sekolah di seluruh wilayah Kota Semarang.

“Melalui kebijakan ini, anak-anak yang tinggal di Kota Semarang, termasuk dari keluarga perantau yang belum mengubah administrasi kependudukannya, tetap memiliki kesempatan mengikuti SPMB sejak awal melalui jalur domisili dengan melampirkan surat keterangan domisili,” ujar Agustina pada Senin (8/6).

Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi ketimpangan jumlah peserta didik antar sekolah, terutama pada jenjang Sekolah Dasar Negeri yang selama ini masih terdapat sekolah dengan jumlah pendaftar minim. Dengan skema baru, distribusi murid diharapkan menjadi lebih merata.

Selain itu, Pemkot Semarang juga mengintegrasikan program sekolah swasta gratis ke dalam sistem SPMB daring sebagai penguatan jalur afirmasi. Sekitar 6.000 kursi tambahan disiapkan guna membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh layanan pendidikan tanpa biaya.

“Sekolah swasta gratis menjadi bagian dari solusi untuk memperluas daya tampung pendidikan. Dengan skema ini, kuota jalur domisili, prestasi, maupun mutasi di sekolah negeri tetap terjaga,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, SPMB tetap mengedepankan prinsip pemerataan dan keadilan. Pada jenjang TK dan SD, kuota domisili ditetapkan paling sedikit 70 persen, afirmasi paling sedikit 20 persen, dan mutasi paling banyak 5 persen. Sementara untuk jenjang SMP Negeri, kuota domisili ditetapkan sebesar 40 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran SPMB jenjang TK dan SD dilaksanakan secara daring pada 8–12 Juni 2026. Selanjutnya, analisis data dan pemeringkatan dilakukan pada 15–16 Juni, pengumuman hasil seleksi pada 17 Juni, dan daftar ulang berlangsung pada 17–19 Juni 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Semarang berharap seluruh anak usia sekolah, baik warga asli maupun pendatang yang telah menetap di Kota Semarang, memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas serta mengurangi potensi sekolah kekurangan peserta didik.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *