Usai Menang di PTUN, Eks Direksi PDAM Tirta Moedal Siapkan Gugatan Baru ke Wali Kota dan Dewas
SEMARANG[BahteraJateng] — Kisruh PDAM Tirta Moedal antara Pemerintah Kota Semarang dan tiga mantan direksi kian memanas. Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, ketiganya kini menyiapkan gugatan baru berupa perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan negeri.
Rencana gugatan tersebut disampaikan kuasa hukum mereka, Muchtar Hadi Wibowo pada Selasa (28/4). Ia menyebut gugatan akan ditujukan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, serta membuka kemungkinan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal turut digugat.

Tiga eks direksi yang dimaksud yakni E. Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno. Mereka diberhentikan dari jabatannya pada 9 Oktober 2025.
Menurut Muchtar, gugatan PMH akan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena kliennya merasa dirugikan akibat tindakan yang dinilai melawan hukum dan tidak sesuai prosedur.

Ia menilai proses pemberhentian tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, khususnya terkait indikator pemberhentian direksi. Bahkan, ia menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan tersebut.
“Maka kami informasikan bahwa Ibu Wali Kota telah banyak melakukan tindakan inprosedural, abuse of power, serta perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Muchtar juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam proses pemecatan, termasuk undangan pemberhentian yang disebut dibuat dan disampaikan pada hari yang sama.
Pihaknya juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, yang mengatur peran Dewan Pengawas dalam melakukan pembinaan dan evaluasi direksi. Ia menilai jika kinerja direksi dianggap buruk, maka Dewas juga harus ikut bertanggung jawab.
“Bagaimana mungkin direksi disalahkan atas hasil kinerja, sementara fungsi pembinaan yang menjadi tanggung jawab Dewan Pengawas tidak dijalankan secara efektif?” ujarnya.
Di sisi lain, Muchtar menyebut langkah banding yang ditempuh Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun, ia menegaskan putusan PTUN sebelumnya telah menyatakan Surat Keputusan pemberhentian kliennya cacat hukum.
Menurutnya, majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang telah melalui proses pembuktian menyeluruh sebelum memutuskan bahwa SK pemberhentian direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029 tidak sah.
“Putusan tersebut menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan. Kami berharap tidak ada perbuatan zalim terhadap klien kami,” imbuhnya.
Ia menegaskan gugatan ini bukan semata soal jabatan, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Dengan rencana gugatan perdata ini, sengketa antara Pemkot Semarang dan eks direksi PDAM Tirta Moedal dipastikan berlanjut. Selain proses banding di PTUN, perkara ini berpotensi melebar ke ranah perdata dengan tensi yang lebih tinggi.

