SIPP PTUN Semarang
SIPP PTUN Semarang perkara gugatan eks Direktur PDAM Tirta Moedal.(tangkapan layar)

PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Eks Direksi PDAM Tirta Moedal, SK Pemberhentian Batal

SEMARANG[BahteraJateng] – Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal terkait pemberhentian mereka oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Putusan tersebut menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 9 Oktober 2025 tidak sah.

Perkara bernomor 100/G/2025/PTUN.SMG itu diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno. Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai direksi PDAM periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.


Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Pengadilan juga menyatakan batal tiga SK Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang mengatur pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik PDAM Tirta Moedal.

Selain itu, pengadilan mewajibkan tergugat mencabut seluruh SK pemberhentian serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat ke jabatan semula atau posisi setara. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp308 ribu.


Kuasa hukum penggugat, Muchtar Hadi Wibowo, menyatakan putusan tersebut membuktikan proses pemberhentian kliennya tidak sesuai prosedur hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa proses pemberhentian direksi tidak dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujarnya pada Rabu (22/4).

Ia meminta Wali Kota Semarang segera melaksanakan putusan, termasuk mencabut SK pemberhentian dan memulihkan posisi para direksi. Muchtar juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum lanjutan apabila putusan tidak dijalankan.

Menurutnya, selama menjabat, para direksi tidak pernah menerima teguran resmi dari dewan pengawas, wali kota, maupun DPRD. Ia juga menilai mekanisme pemberhentian tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Di sisi lain, Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal melalui Dio Hermansyah menyatakan menghormati putusan tersebut, namun membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.

Putusan ini membuka babak baru polemik pemberhentian direksi PDAM Tirta Moedal, sembari menunggu langkah Pemerintah Kota Semarang selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *