PDAM Tirta Moedal Serahkan Sengketa Gugatan Eks Direksi ke Pemkot, Pastikan Layanan Tetap Normal
SEMARANG[BahteraJateng] – Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang menegaskan konflik gugatan mantan direksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang selaku pemilik modal.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Ady Setiawan, mengatakan perkara tersebut dikategorikan sebagai konflik antara pihak eksternal dengan pemilik, yakni Pemkot Semarang yang diwakili Wali Kota Agustina Wilujeng.

“Konflik ini berada di luar manajemen PDAM karena merupakan hubungan antara Pemkot dengan pihak ketiga (mantan direksi),” ujarnya pada Kamis (23/4).
Meski demikian, pihaknya siap memberikan dukungan data apabila dibutuhkan, termasuk bukti legalitas manajemen yang saat ini menjabat. Ia menegaskan struktur direksi yang ada telah sah secara hukum.

Di tengah proses hukum yang berjalan, PDAM memastikan operasional perusahaan tidak terdampak. Pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Kami pastikan pelayanan tetap normal dan tidak terganggu. Perusahaan ini hadir untuk melayani masyarakat,” tegasnya.
Manajemen juga berkomitmen menjaga soliditas internal dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu kinerja perusahaan. Sementara langkah hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Semarang sebagai kuasa pemilik modal.

