Seminar Nasional Unwahas Bahas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Era Modern
SEMARANG[BahteraJateng] — Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melalui Fakultas Hukum menggelar seminar nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi” pada Jumat (24/4) di Kampus II. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, praktisi hukum, hingga aparat penegak hukum.
Dekan Fakultas Hukum Unwahas, M. Shidqon Prabowo, menegaskan bahwa perkembangan korporasi di era globalisasi dan digitalisasi telah membawa konsekuensi hukum yang semakin kompleks.

“Korporasi kini tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang merugikan masyarakat, negara, maupun lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan konsep dan implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi penting seiring meningkatnya kasus di berbagai sektor, seperti lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, hingga korupsi.

Seminar ini menghadirkan narasumber Karina Dwi N P yang mengulas berbagai isu strategis, mulai dari konsep dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi, perkembangan regulasi di Indonesia, hingga tantangan pembuktian dalam penanganan perkara korporasi.
Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa salah satu tantangan utama adalah pembuktian unsur kesalahan serta penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam struktur korporasi yang kompleks. Selain itu, perbedaan pendekatan dalam penegakan hukum juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Diskusi berlangsung interaktif dipandu moderator Hetiyasari, dengan peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait praktik hukum di lapangan.
Dari forum tersebut, dirumuskan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan pengawasan terhadap aktivitas korporasi, serta pengembangan pendekatan hukum yang adaptif terhadap kejahatan korporasi modern.
Fakultas Hukum Unwahas menilai seminar ini menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan hukum nasional sekaligus upaya meningkatkan kesiapan mahasiswa menghadapi dunia profesional.
Kegiatan ditutup dengan penegasan pentingnya reformasi hukum pidana agar mampu mengakomodasi pertanggungjawaban korporasi secara lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

