| |

DPKS Dukung Polrestabes Semarang Tindak Tegas Anggota Gangster

SEMARANG[BahteraJateng] – Dewan Pendidikan Kota Semarang (DPKS) mendukung kebijakan Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol. Irwan Anwar SIK., SH., M.Hum., menindak tegas anggota gangster yang beberapa waktu lalu berulah dan meresahkan warga masyarakat.

Ketua DPKS Dr. Drs. Budiyanto, SH., M.Hum., mengatakan meski para pelaku tindakan yang meresahkan masyarakat itu masih berusia anak sekolah, DPKS bersama masyarakat pendidikan di Kota Semarang mendukung kebijakan aparat kepolisian yang dengan tegas akan memproses secara hukum atas tindak kejahatan yang mereka lakukan.

“Ulah mereka sudah berlebihan hingga menjadikan orang lain menjadi korban, bahkan ada yang kehilangan nyawa, kami studi aparat bertindak tegas terhadap mereka,” kata Budiyanto usai penutupan Dialog Pendidikan bertema “Gangster Meresahkan Masyarakat,” di aula SMAN 1 Semarang, Kamis (3/10).

Dalam dialog yang diselenggarakan DPKS dan diikuti 200 peserta dari kalangan kepala satuan pendidikan (Satpen) tingkat dasar dan menengah bersama orang tua peserta didik di Kota Semarang itu Budiyanto mengharapkan dengan adanya tindakan tegas aparat kepolisian, Kota Semarang menjadi lebih aman dan terbebas dari tawuran gangster.

Selain itu, lanjutnya juga terbebas dari ancaman tawuran pelajar dan ulah para begal, untuk mewujudkan hal ini perlu adanya kolaborasi semua pihak. Khusus untuk membebaskan warga usia sekolah terbebas dari pengaruh gangster diperlukan kolaborasi berbagai pihak.

Dia menambahkan, para pihak itu terutama Tri Pusat Pendidikan, meliputi orang tua peserta didik, sekolah dan masyarakat. Pemkot Semarang juga harus turun tangan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat menyampaikan paparan dalam dialog itu mengatakan , dalam menangani kasus kenakalan remaja itu sejumlah anggota gangster yang sudah diamankan petugas atas tindakannya tentunya akan tetap menjalani proses hukum.

“Yang terbukti melanggar pidana kami proses. Ada 77 orang dalam 43 kasus yang kami pidanakan dan penjara serta kami ajukan ke pengadilan melalui proses persidangan,” tambahnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *