Kronologi Pemberhentian Murid KB-TK Mustika Mejasem Barat Tegal
TEGAL[BahteraJateng] — Kasus pemberhentian murid terjadi di KB-TK Mustika, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Seorang anak berinisial PHP dikeluarkan dari sekolah setelah pihak pengelola mengaku tidak mampu membina perilaku sang anak yang dinilai sulit diatur.
Pengelola KB-TK Mustika, Rahayu Prihatin, bersama Ketua Yayasan Mustika Bina Karakter Durahman, membenarkan keputusan tersebut melalui surat resmi bernomor 04/001/KB.Mustika-SPb/X/2025 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Siswa.
Dalam surat yang diterbitkan pada Senin, 6 Oktober 2025 itu dijelaskan, keputusan diambil karena keterbatasan kemampuan pendidik dalam menangani perilaku anak.
Rahayu menyebut, PHP beberapa kali melakukan tindakan yang membuat teman-temannya tidak nyaman.
“Ada kejadian mendorong teman dari tangga dan membenturkan ke besi. Kami sudah menasihati, tapi tidak banyak berubah,” ujarnya.
Meski disebut sekolah gratis, Rahayu mengungkapkan siswa tetap membayar SPP Rp80.000 per bulan dan biaya kegiatan Rp100.000 per semester. Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak menerima bantuan dari pihak luar.
Sementara itu, praktisi hukum Fajar Sigit Kusumajaya, menegaskan, lembaga pendidikan seperti KB-TK tidak boleh beroperasi tanpa izin operasional dari pemerintah.
“Bila belum memiliki izin, maka kegiatan belajar-mengajar dilarang dilakukan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” katanya.
Kasus ini memunculkan sorotan terhadap tata kelola dan kesiapan lembaga pendidikan anak usia dini dalam menjalankan fungsinya sebagai pembentuk karakter sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.


