Mantan Pangdam IV/Diponegoro Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Aset Cilacap
JAKARTA [BahteraJateng] – Jaksa penuntut umum koneksitas menuntut mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, dengan hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer dalam perkara korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap, Jawa Tengah. Selain itu, Widi dituntut membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,05 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (22/10). Jaksa juga meminta agar Widi tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Dalam perkara ini, Widi didakwa bersama mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA), Suko Madyo Susilo.
Jaksa meminta Widi membayar uang pengganti Rp21,05 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, Widi dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun. Jaksa menyebut masa pengabdian Widi selama 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi pertimbangan yang meringankan, sedangkan sikap tidak mengakui perbuatan, menikmati hasil kejahatan, dan tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Jaksa turut menuntut tiga terdakwa lainnya dengan hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti. Wisnu Kurniawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp2,76 miliar.
Sementara itu, Sjaiful Nursaid dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, pemecatan dari dinas militer, dan uang pengganti Rp3,22 miliar. Adapun Suko Madyo Susilo dituntut tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,3 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan penjualan lahan perkebunan Caruy seluas 716,2 hektare di Kecamatan Cipari, Cilacap. PT RSA menjual lahan tersebut kepada perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), dengan nilai transaksi mencapai Rp237,09 miliar.
Menurut uraian jaksa dalam surat tuntutan, lahan tersebut berasal dari tanah sitaan negara pasca-1965 dan berstatus barang milik negara yang penguasaannya berada di bawah Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip). Pengalihan aset itu disebut memerlukan persetujuan sejumlah pejabat dan lembaga negara.
Jaksa menyebut Widi, yang saat itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yardip, memerintahkan pelepasan sertifikat dan penjualan lahan. Wisnu dan Sjaiful disebut berperan dalam mengawal proses perubahan peraturan daerah, sedangkan Suko terlibat dalam pelaksanaan transaksi jual beli.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.094.000.000. Jaksa juga menyebut Widi menerima Rp21,05 miliar, Wisnu Rp2,76 miliar, Sjaiful sekitar Rp3,22 miliar, dan Suko Rp1,3 miliar.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Namun, tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir pengadilan. Sidang masih akan berlanjut sebelum hakim menjatuhkan vonis.

