|

Subsidi Transportasi Publik untuk Pejuang Kerja di Jakarta

Oleh: Djoko Setijowarno

Upaya memperluas kesempatan kerja tidak cukup hanya dilakukan melalui penciptaan lapangan pekerjaan. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memiliki akses untuk menjangkau peluang tersebut. Salah satu hambatan yang kerap dihadapi pencari kerja, terutama mereka yang belum berpenghasilan, adalah biaya transportasi.

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027 menjadi salah satu gagasan yang patut diperhatikan. Kebijakan ini berpotensi membantu kelompok usia produktif yang sedang berjuang memasuki dunia kerja.

Bagi pencari kerja, ongkos perjalanan bukan pengeluaran sepele. Mengikuti wawancara, menjalani psikotes, menghadiri bursa kerja (job fair), hingga mendatangi kantor perusahaan membutuhkan biaya. Jika kesempatan tersebut datang berulang kali, pengeluaran transportasi dapat menjadi beban tersendiri, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.

Melalui akses gratis terhadap layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, pemerintah dapat mengurangi hambatan mobilitas tersebut. Uang yang semula digunakan untuk ongkos perjalanan dapat dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti mencetak dokumen lamaran, membeli kuota internet, atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kebijakan ini juga berpotensi memperluas jangkauan pencarian kerja. Pencari kerja tidak perlu terlalu khawatir menerima undangan wawancara di lokasi yang jauh selama perjalanan dapat dijangkau jaringan transportasi publik. Pada saat bersamaan, pemanfaatan angkutan massal dapat meningkat dan membentuk kebiasaan menggunakan transportasi umum sejak usia produktif.

Namun, manfaat tersebut perlu didukung tata kelola yang tepat. Subsidi transportasi bagi pencari kerja harus diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan, bukan menjadi fasilitas tanpa batas waktu.

Pengawasan Berbasis Data

Pemerintah perlu membangun sistem verifikasi yang terintegrasi dengan data pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta serta data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, penerima manfaat dapat diverifikasi dan potensi pendaftaran fiktif ditekan.

Masa berlaku kartu juga perlu dibatasi, misalnya tiga hingga enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan satu kali setelah dilakukan evaluasi. Ketika penerima telah bekerja, status kepesertaannya harus diperbarui agar fasilitas dapat dihentikan sesuai ketentuan.

Pemanfaatan kartu personal atau aplikasi digital dengan kode QR dapat mencegah pemindahtanganan. Audit berkala dan pemeriksaan sampel juga diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran.

Meski demikian, perubahan status pekerjaan tidak selalu langsung tercermin dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, penonaktifan kartu sebaiknya tidak hanya bergantung pada satu sumber data, melainkan melalui verifikasi lintas sistem dengan tetap melindungi data pribadi penerima.

Transportasi sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Kebijakan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi memperluas kesempatan kerja, bukan sekadar bantuan tarif. Pemerintah harus memastikan jaringan transportasi publik menjangkau kawasan permukiman dan terhubung dengan pusat kegiatan ekonomi.

Evaluasi program juga penting dilakukan secara berkala, antara lain dengan mengukur jumlah penerima manfaat, penggunaan layanan, jangkauan perjalanan, serta kontribusinya dalam mengurangi beban pengeluaran pencari kerja.

Pada akhirnya, kesempatan memperoleh pekerjaan tidak semestinya terhambat oleh ketidakmampuan membayar ongkos perjalanan. Jika dirancang secara tepat, subsidi transportasi dapat menjadi instrumen perlindungan sosial sekaligus pendukung produktivitas masyarakat.

Kartu Layanan Gratis bukan sekadar tiket perjalanan tanpa biaya. Kebijakan ini dapat menjadi jembatan bagi pencari kerja untuk mengakses peluang, membangun kemandirian ekonomi, dan menata masa depan yang lebih baik.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *