Kabut asap karhutla Indonesia
Citra Satelit NASA yang menunjukkan persebaran kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia hingga Singapura dan Malaysia, Rabu (14/10). (Dok. NASA)

Sorotan Media Internasional Atas Langkah Tegas Singapura Soal Karhutla Indonesia

SINGAPURA[BahteraJateng] – Singapura mempertegas langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan Indonesia yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap lintas negara. Pemerintah Singapura kini menargetkan 10 perusahaan dan memperingatkan akan menggunakan berbagai instrumen hukum serta regulasi untuk menekan perusahaan yang tidak kooperatif.

Langkah tersebut menjadi sorotan dalam laporan kantor berita internasional Associated Press (AP), Senin (19/10). Pemerintah Singapura menambah tiga perusahaan yang akan menerima pemberitahuan pencegahan setelah muncul indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi mereka di Kalimantan berpotensi mencapai Singapura.

Sebelumnya, NEA telah mengirimkan pemberitahuan pencegahan kepada tujuh perusahaan agroforestri yang dikaitkan dengan kebakaran di Sumatra. Dengan penambahan tersebut, total perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura (Transboundary Haze Pollution Act) mencapai 10 perusahaan.

Pemberitahuan itu mewajibkan perusahaan mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang mereka miliki atau tempati. Perusahaan juga harus menghentikan pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang.

Namun, AP menegaskan bahwa pemberitahuan pencegahan itu belum merupakan keputusan hukum yang menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kabut asap di Singapura. Penuntutan dan sanksi finansial dapat diterapkan apabila persyaratan hukum untuk suatu pelanggaran terpenuhi.

Tekanan Singapura juga menyasar aspek bisnis perusahaan. Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura K. Shanmugam mengatakan Singapore Exchange telah meminta informasi dari tujuh perusahaan pertanian yang tercatat di bursa Singapura mengenai kegiatan operasional mereka dan kemungkinan keterkaitan dengan kebakaran di Indonesia.

Shanmugam menilai kabut asap tersebut sebenarnya dapat dicegah. Ia menegaskan persoalan itu bukan semata-mata akibat fenomena alam, melainkan juga berkaitan dengan perusahaan yang mengejar keuntungan.

“Mereka mungkin berpikir bahwa bukti sulit diperoleh dan mereka bisa lolos dari pengawasan. Namun, mereka tidak boleh meremehkan tekad pemerintah Singapura untuk bertindak,” kata Shanmugam dalam pernyataan yang disiarkan oleh CNA, sebagaimana dikutip AP.

Ia memperingatkan Singapura akan menggunakan seluruh instrumen hukum dan regulasi yang tersedia apabila perusahaan menolak bekerja sama, terlepas dari apakah perusahaan tersebut memiliki kehadiran bisnis di Singapura atau tidak.

“Kami akan menggunakan setiap instrumen hukum dan regulasi yang tersedia untuk memberikan tekanan pada aspek yang paling berdampak, termasuk keuntungan mereka, akses mereka terhadap pembiayaan, serta posisi mereka di mata investor,” ujarnya.

Sumber: Associated Press (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *