Bukan Soal Usia, Guru Besar Undip Tegaskan Kelayakan Gedung Pandanaran Harus Dibuktikan dengan SLF
SEMARANG[BahteraJateng] — Kelayakan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan usia bangunan. Guru Besar Perancangan Kota Berkelanjutan Universitas Diponegoro (UNDIP), Prof Rina Kurniati, menegaskan kondisi gedung harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Rina mengatakan, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi struktur bangunan, termasuk kekuatan beton dan kemampuan gedung menanggung beban aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
“Harus dicek dan dikaji betul konstruksinya, dites kekuatan betonnya, dan apakah memang bangunan tersebut sudah tidak sesuai standar laik fungsi,” kata Rina pada Rabu (7/10).
Menurutnya, perkembangan lingkungan dengan intensitas kegiatan yang tinggi juga perlu diperhitungkan. Ia menyebut terdapat kemungkinan kapasitas ruang di dalam gedung sudah terlalu padat atau mengalami over capacity.
“Bisa jadi konstruksinya kurang kuat menghadapi perkembangan lingkungan dengan kegiatan yang intensitasnya tinggi. Termasuk penggunaan ruang-ruang dalam gedung mungkin over capacity,” ujarnya.
Namun, Rina menegaskan dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi Gedung Pandanaran. Kepastian mengenai kelayakan bangunan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis.
Ia menjelaskan, bangunan gedung yang digunakan saat ini harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif melalui SLF. Untuk bangunan nonrumah tinggal, SLF berlaku selama lima tahun.
SLF mencakup sejumlah aspek, antara lain keselamatan struktur dan kebakaran, kesehatan, sirkulasi dan sanitasi, kenyamanan, serta kemudahan bagi pengguna bangunan.
“SLF itu memastikan pemenuhan kriteria keselamatan, seperti struktur dan kebakaran, kesehatan, sirkulasi dan sanitasi, kenyamanan, serta kemudahan,” jelasnya.
Karena itu, apabila pengosongan Gedung Pandanaran berkaitan dengan persoalan kelayakan bangunan, pemerintah dinilai perlu membuka hasil pemeriksaan teknis secara jelas. Hal tersebut penting agar keputusan pengosongan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rina juga mengingatkan bahwa usia bangunan bukan satu-satunya indikator kelayakan. Ia mencontohkan Lawang Sewu yang dibangun sekitar 1904 dan hingga kini masih memiliki konstruksi yang kokoh.
“Kalau kita melihat kompleks Lawang Sewu yang dibangun sekitar 1904, konstruksinya masih kokoh sampai saat ini,” katanya.
Menurut Rina, kondisi kawasan Tugu Muda juga perlu diperhatikan dalam penataan Gedung Pandanaran. Kawasan tersebut memiliki sejumlah bangunan bersejarah, seperti Lawang Sewu, Museum Mandala Bhakti, Gedung Perdamaian, Gereja Katedral, serta bangunan lama dan lingkungan sekolah.
Ia menilai keseimbangan antara bangunan dan ruang terbuka perlu dipertahankan. Konsep solid void, yakni keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka, dinilai penting dalam penataan kawasan.
“Area Gedung Pandanaran juga terlalu masif. Demikian juga dalam menata ruang kota harus memperhatikan ruang-ruang terbuka atau ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Rina menilai sebelum pemerintah mengambil kesimpulan mengenai kondisi Gedung Pandanaran, pemeriksaan teknis harus dilakukan untuk memastikan kemampuan struktur bangunan sekaligus kesesuaiannya dengan standar laik fungsi.
Dengan demikian, persoalan pengosongan gedung tidak semata-mata berkaitan dengan bangunan yang sudah berusia lama, tetapi harus didasarkan pada bukti teknis mengenai keamanan dan kelayakan penggunaannya.

