Menimbang Nasib Perguruan Tinggi Swasta Jika PTN Digratiskan
Oleh: Agus Widyanto
Ada angin segar baru yang dihembuskan dari Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. Instruksi ini langsung disambut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, yang langsung mempertimbangkan berbagai opsi untuk pelaksanaannya.
Maklumlah, Presiden Prabowo Subianto memiliki pola kerja untuk program yang diperintahkan agar “Segera, Serempak dan Seragam” pelaksanaannya. Sama seperti yang dilakukan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa – Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang pelaksanaan di lapangan digas kencang sekali.
Kuliah gratis di PTN dalam kacamata dunia bukanlah hal baru. Di negara-negara Nordik, lima negara di Eropa Utara dan Atlantik Utara seperti Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia dan Swedia; kebijakan kuliah gratis di PTN sudah ada sejak antara tahun 1940 sampai 1960-an.
Menggratiskan PTN sebagai bagian dari pembangunan welfare state setelah Perang Dunia II, dan alasan bahwa pendidikan tinggi adalah hak warga, bukan barang dagangan.
Jerman yang kini banyak dituju mahasiswa dari Indonesia, yang sudah menjalankan puluhan tahun, atas perintah Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 mengizinkan negara bagian mengenakan biaya kuliah sekitar €1.000 per tahun. Fenomena berbeda terjadi di Argentina yang memberlakukan seleksi ketat di Tengah daya tampung yang terbatas sehingga 75% mahasiswa di Brazil malah kuliah di PTS berbayar karena tidak lolos PTN gratis.
Bagaimana kalau kuliah gratis di PTN diberlakukan di Indonesia? Bagaimana nasib perguruan tinggi swasta (PTS) jika kebijakan itu diberlakukan?
Saat ini di Indonesia ada 128 PTN yang ada di bawah kewenangan Kemdiktisaintek. Kemudian ada 87 perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama (Rumpun Agama Islam 59 Kampus, Kristen Protestan 7 Kampus, Hindu 4 Kampus, Buddha 2 Kampus, Katolik 1 Kampus). Apakah hanya yang di bawah kewenangan Kemdiktisaintek yang digratiskan? Ataukah yang di bawah Kementerian Agama juga gratis seperti yang ada di bawah Kementerian Pertahanan memiliki Unhan, Mabes TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Dalam Negeri yang sejak awal menggratiskan biaya kuliah -bahkan memberi uang saku- karena ada ikatan dinas?
Terlepas dari skema mana yang akan dipakai, kalau kebijakan tersebut diterapkan, bagaimana nasib 3.944 universitas, sekolah tinggi, institut maupun akademi yang dikelola swasta ke depannya dan menjadi tempat belajar sekitar 4,8 juta mahasiswa?
Sudah menjadi rahasia umum, mayoritas perguruan tinggi swasta saat ini berada dalam fase polarisasi atau ketimpangan yang sangat tajam. Di satu sisi, kampus-kampus swasta besar yang memiliki reputasi kuat justru semakin berkembang pesat. Namun di sisi lain, mayoritas kampus swasta kecil sedang berjuang menghadapi krisis eksistensi, penurunan jumlah mahasiswa, hingga ancaman gulung tikar. Dalam hal akreditasi dan kualitas, juga masih menjadi persoalan.
Animo menempuh pendidikan tinggi memang masih besar, namun PTS masih diangap sebagai sekoci cadangan. Tidak mengherankan kalau penerimaan mahasiswa PTS yang dilakukan lebih awal dari seleksi calon mahasiswa PTN, pembayaran uang pakal yang sudah dilakukan biasanya diberi catatan “Bisa dikembalikan dengan potongan sekian persen jika diterima di PTN”.
Selain mempertimbangkan popularitas, para calon mahasiswa dan keluarganya juga mempertimbangkan kualitas khususnya yang terkait dengan akreditasi. Pertimbangan “prestige” sosial dan gengsi dengan label “mahasiswa PTN” menjadi faktor yang tak bisa dihindarkan, selain Lokasi kampus dan networking para alumninya. Pertimbangan-pertimbangan seperti itu pula yang mendorong calon mahasiswa berebut kursi “Kelas mandiri PTN” yang ongkos belajarnya lebih tinggi dari PTS yang cukup ternama.
Memang selama ini PTS tidak dibiarkan bergulat mengatasi sendiri nasibnya. Pemerintah juga memberikan bantuan dengan menempatkan dosen negeri berstatus PNS/ASN mengajar di PTS dengan istilah Dosen DPK (Dosen Dipekerjakan) atau Dosen PNS DPK yang dikorinir oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang ada di 17 wilayah LLDIKTI di Indonesia. Para dosen di PTS yang memiliki sertifikat dosen juga diberikan tunjangan setara dengan dosen PTS sebesar satu kali gaji pokok dan dua kali gaji pokok untuk guru besar atau profesor.
Agar tetap survive, membangun soliditas PTS di satu daerah atau kawasan melalui merger atau penggabungan, menjadi salah satu alternatif yang menarik tapi sangat sulit dilakukan. Konflik pengurus Yayasan PTS sudah menjadi rahasia umum karena pengurus seringkali memperlakukan Yayasan PTS sebagai “hak milik privat”. Meski mudah diucapkan, memperbaiki kualitas dan mempertajam visi seringkali terbentur “ongkos” dan “inisiator”.
Terlepas apakah kebijakan kuliah gratis di PTN dilaksanakan atau tidak, PTS tetaplah harus menata diri, melakukan antisipasi terhadap berbagai kemungkinan, dan memperbaiki kualifikasi. Kalau revisi UU Sisdiknas yang sudah mewacanakan PTN diarahkan fokus pada riset global dan mengejar reputasi kelas dunia (World Class University), pengelola PTS bisa bernafas lega. Peran PTS menjadi pilar utama dalam mengakomodasi akses massal pendidikan berkualitas guna mencetak sarjana-sarjana siap kerja di berbagai daerah, memungkinkan dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan bisa maksimal.
(Agus Widyanto, adalah wartawan senior, peminat kebudayaan dan falsafah Jawa)

