Sidang MK Gibran
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan Putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (6/10) di Ruang Sidang MK. (Dok. Humas MK RI)

Tok! MK Putus Perkara Syarat Pendidikan Gibran, Ini Poin-Poin Pertimbangannya

JAKARTA[BahteraJateng] – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10) di Ruang Sidang Pleno MK, yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara lainnya. Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat oleh Gibran saat pencalonannya sebagai cawapres pada 2024.

Berikut poin-poin penting putusan MK:
1. MK tidak menemukan bukti ijazah SLTA Gibran
MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

2. Certificate of attendance bukan bukti kelulusan
MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, MK menilai dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran, bukan bukti seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” beber Hakim Konstitusi Arsul Sani.

3. MK tetap memeriksa perkara
MK menyatakan secara formal memiliki kewenangan memeriksa objek perkara, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Mahkamah juga berpegang pada asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

4. Perkara dinilai tidak lagi tepat masuk rezim sengketa hasil Pilpres
MK menilai secara substansial perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.

5. Persoalan keabsahan syarat menjadi ranah lembaga berwenang
Menurut MK, persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, temuan MK mengenai tidak adanya bukti ijazah yang meyakinkan tidak membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara ini.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas… Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir.

6. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara. Sementara, menurut ketentuan yang dirujuk MK, pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

7. Permohonan tidak dapat diterima
Pada akhirnya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Ketua MK Suhartoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *