Gedung Pandanaran
Bangunan Gedung Pandanaran yang berada di kawasan Tugu Muda Semarang.(Foto. BahteraJateng/day)
|

Gedung Pandanaran Setelah Dikosongkan Bakal Jadi Apa? Dewan Minta Pemkot Buka Rencana Pemanfaatan

SEMARANG[BahteraJateng] – Nasib Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, setelah dikosongkan dari aktivitas perkantoran masih menjadi tanda tanya.

DPRD Kota Semarang meminta pemerintah kota (Pemkot) memberikan kejelasan mengenai rencana pemanfaatan aset tersebut, menyusul beredarnya isu gedung Pandanaran akan dialihfungsikan menjadi hotel atau mal.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengatakan rencana pengosongan Gedung Pandanaran sudah sempat dibahas bersama Pemkot dalam rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pembahasan tersebut mencakup rencana relokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini berkantor di gedung berusia sekitar 34 tahun itu.

Menurut Ali, pengosongan dapat dipahami sebagai langkah untuk mengutamakan keselamatan pegawai. Namun, pemerintah juga perlu menjelaskan arah pengelolaan aset setelah tidak lagi digunakan sebagai perkantoran.

“Apalagi ada rumor yang akan dibangun ulang dan dijadikan hotel atau mal. Ini perlu ditegaskan, kami juga belum dapat kejelasan ke depan mau seperti apa,” kata Ali pada Kamis (8/10).

Politikus PKS tersebut, meminta Pemkot Semarang melakukan kajian sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap gedung tersebut. Kajian diperlukan untuk memastikan apakah bangunan masih layak direnovasi atau harus dirobohkan secara keseluruhan.

“Jadi perlu ada kajian ya, idealnya dibuat apa,” ujarnya.

Ali juga menekankan pentingnya pemeriksaan teknis untuk mengetahui kondisi struktur bangunan, tingkat keamanan, serta kebutuhan perawatannya. Dengan demikian, keputusan mengenai masa depan Gedung Pandanaran tidak hanya didasarkan pada pertimbangan usia bangunan.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan pengosongan Gedung Pandanaran dilakukan karena pertimbangan keselamatan pegawai, bukan untuk mengalihfungsikannya menjadi hotel.

“Pengosongan ini murni karena usia dan keselamatan. Bukan dialihfungsikan menjadi hotel atau yang lainnya,” tegas Agustina.

Sejumlah OPD mulai bersiap pindah. Disbudpar direncanakan menempati Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), sedangkan Dinas Perikanan akan berpindah ke Balai Benih Mijen.

Gedung Pandanaran sebelumnya merupakan kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang diresmikan pada Agustus 1993. Setelah operasional BDNI dibekukan pada 1998, gedung tersebut sempat kosong sebelum diakuisisi Pemkot Semarang pada 2003 dengan nilai Rp 34,1 miliar.

Dengan pengosongan yang mulai berjalan, kejelasan mengenai status dan rencana pemanfaatan Gedung Pandanaran menjadi penting agar pengelolaan aset daerah memiliki dasar kajian yang kuat serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *