Konferensi pers Polres Pemalang
Konferensi pers kasus perundungan anak SD di Polres Pemalang.(Dok. Humas Polres)
|

Dua Anak Kasus Perundungan Maut di Pemalang Jalani Rehabilitasi Sosial Selama Enam Bulan

PEMALANG[BahteraJateng] – Dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan maut yang mengakibatkan seorang siswa sekolah dasar (SD) meninggal dunia di Kabupaten Pemalang akan menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.

Penempatan tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang pada Kamis (8/10/2026). Program rehabilitasi akan mencakup pendampingan psikososial, pengembangan potensi diri, serta peningkatan kemandirian kedua anak.

Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial, Nur Alfiah Zuhro, mengatakan layanan rehabilitasi diberikan sesuai hasil asesmen untuk mendukung perkembangan anak dan mempersiapkan mereka kembali ke lingkungan sosial.

“Pemenuhan hak-hak dasar anak tetap menjadi perhatian selama kedua ABH menjalani penempatan,” katanya.

Menurut Nur Alfiah, penempatan di LPKS tidak menghilangkan hak anak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan rasa aman. Seluruh hak tersebut tetap harus dipenuhi selama program rehabilitasi berlangsung.

Kementerian Sosial juga akan berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan untuk memantau perkembangan kondisi kedua anak hingga proses reintegrasi sosial.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menjelaskan penetapan pengadilan merupakan tindak lanjut dari pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.

Penanganan tersebut mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena kedua anak berusia di bawah 12 tahun.

Sebelumnya, Bapas telah melakukan pendampingan dan menyusun penelitian kemasyarakatan sebagai bahan rekomendasi penanganan. Setelah penetapan diterbitkan, Bapas akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.

Melalui rehabilitasi sosial, penanganan diharapkan sesuai kebutuhan anak dengan tetap mengutamakan perlindungan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *