Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berpotensi Jadi Bola Liar
Oleh: Agus Widyanto
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi bola liar yang bisa lari kemanapun. Putusan setebal 380 halaman yang sekilas normatif, membuka peluang dilakukannya langkah-langkah baru, baik secara hukum maupun politik.
Pada persidangan yang digelar Selasa (6/10/2026) malam, meski tegas menyatakan bahwa permohonan “tidak dapat diterima”, karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres; dan Gibran tidak diberhentikan melalui putusan ini; ada celah baru untuk upaya serupa. Petikan putusan bahwa “Pemohon yang berhak dalam jalur tersebut adalah pasangan calon”, dan “MK menerima adanya keadaan khusus untuk memeriksa perkara meskipun melewati tenggat”, seperti tantangan bagi pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden yang ikut kontestasi di Pilpres 2024.
Rangkaian putusan tersebut seperti “tantangan” bagi Capres-Cawapres Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD untuk mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK. Tenggat atau deadline 3 hari pengajuan setelah pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menjadi patokan.
Kans yang terbuka untuk dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi menarik mengingat dalam pertimbangan “MK tidak menemukan bukti pendidikan yang meyakinkan. MK menyebut tidak menemukan ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang meyakinkan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat”. Ini pernyataan yang jelas dan mudah dipahami, meski bukan menyatakan ijazah palsu.
Hal lain yang menyebutkan bahwa “Pengetahuan setara SMK” dibedakan dari “tamat sekolah”. Menurut MK, surat keterangan yang menyatakan seseorang memiliki pengetahuan setara SMK tidak sama dengan bukti kelulusan pendidikan yang dipersyaratkan UU Pemilu.
Sebenarnya Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah jelas. Menyatakan bahwa dokumen persyaratan administrasi calon presiden dan wakil presiden memuat bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Namun pada Pilpres 2024, KPU mengeluarkan PKPU No 19 tahun 2023 yang melonggarkan amanat undang-undang Pemilu.
Lihatlah, pada Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dinyatakan bahwa “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.” Kemudian disusul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berbunyi : “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.
Ayat ini agak aneh karena mengatur pengecualian administratif khusus dalam proses pencalonan Pilpres yang menempuh pendidikan di luar negeri yang tidak memiliki dokumen fisik kelulusan setingkat SMA. Kewajiban melampirkan ijazah (setara) SMA tersebut ditiadakan dengan syarat calon yang bersangkutan sudah memiliki dan bisa membuktikan kelulusan dari jenjang perguruan tinggi.
Putusan MK Nomer 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi pembuka pintu untuk menggugat KPU Pusat atas “pemberian kelonggaran kepada lulusan luar negeri”. Sekedar menyegarkan ingatan kita, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dan ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari , yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 Oktober 2023; dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2023 oleh Asep N Mulyana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yang menarik, PKPU 19/2023 diterbitkan hanya beberapa hari menjelang masa pendaftaran Pilpres yang dilaksanakan 19–25 Oktober 2023 dan waktu penutupan 25 Oktober 2023 Pukul 08.00–23.59 WIB. Pada Pilpres 2024 ada 3 Paslon yang mendaftar, yakni Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar (Mendaftar pada 19 Oktober 2023), Ganjar Pranowo & Mahfud MD (Mendaftar pada 19 Oktober 2023), serta Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka yang mendaftar pada hari terakhir, 25 Oktober 2023.
Meskipun MK resmi memutuskan tidak dapat menerima (niet ontvankelijk verklaard) gugatan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 6 Oktober 2026, namun tidak serta-merta memupus harapan “Membuka Secara Transparan Seluk-Beluk Pilpres 2024”. MK seperti “melempar bola” dan “membuka jalan baru” ke lembaga lain untuk menindak-lanjuti persoalan ini.
Akankah ada gugatan dari Paslon Anis-Muhamin dan Ganjar-Mahfud; ataukah akan terjadi pemeriksaan KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); ataukah terjadi proses pemakzulan (impeachment) berdasarkan ketentuan konstitusi; kita tunggu saja. Bola sudah bergulir.
(Agus Widyanto, adalah wartawan senior, peminat kebudayaan dan falsafah Jawa)

