Kecewa Walikota Tak Bertindak Terhadap Pakuwon, FAR Surati Menteri LH
SEMARANG[BahteraJateng] – Polemik pembangunan Pakuwon Mall berlanjut, paska tiga warga dimintai keterangan di Polda Jateng belum lama ini. Proses Pembangunan Pakuwon Mall terus menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Terakhir, menurut Setya Wendi Kiarna, kuasa hukum warga Gombel yang terdampak, menilai kunjungan Komisi C DPRD Kota Semarang ke lokasi proyek juga tidak memberikan dampak untuk menghentikan proses Pembangunan pakuwon mall.
“Kami kecewa karena Walikota Semarang Agustina Wilujeng pun diam saja, somasi terhadap Walikota Semarang untuk memberikan Tindakan terhadap pakuwon mall tak digubris oleh Walikota Semarang,” kilahnya, Kamis (24/9).
Secara kasat mata, Setya menambahkan, Pakuwon hingga hari ini baru mengantongi persetujuan pernyataan lingkungan yaitu SK Walikota No 141/660.1/VI/2026 tentang penyiapan lahan.
“Belum ada dokumen AMDAL dan ijin berusaha sudah melakukan tindakan terhadap lahan untuk Pembangunan Mall. Walaupun dangan dalih penataan lahan, hal ini tak dibenarkan secara hukum,” katanya.
Menurutnya, ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Walikota Semarang berdasarkan UUPLH diberikan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan sekaligus Tindakan hukum admnistrasi yaitu memastikan Perusahaan untuk mentaati seluruh kewajiban dalam UUPLH, termasuk wajib AMDAL dan ijin berusaha.
“Walikota seharusnya turun ke lapangan ataupun bersikap atas polemik pembangunan Pakuwon Mall, ini sangat mengecewakan warga terdampak,” ujarnya.
Atas situasi itu, Farum Advokasi Rakyat (FAR) akan mengirimkan surat pengaduan sekaligus mendesak Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk turun ke lapangan dan mendesak Walikota Semarang melakukan Tindakan hukum terhadap Pakuwon Mall.
“Kami segera menyurat untuk mendesak Menteri Lingkungan Hidup agar segera bersikap terhadap permasalahan yang dihadapi warga terdampak,” ujar Koordinator FAR Eko Haryanto.
Aktifis penggiat anti korupsi itu kembali melakukan berbagai upaya hukum untuk menekan Walikota Semarang yang dinilai abai atau tutup mata terhadap persoalan pembangunan Pakuwon Mall.
“Bagaimana mungkin kerusakan rumah warga yang terdampak dibiarkan, apalagi legalitas ijin dan dokumen kewajiban AMDAL belum ada. Jelas ini pengingkaran terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat,” kata Eko.

