Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Koperasi BMJ, Mora Sandhy Resmi Ditahan
KENDAL[BahteraJateng] — Penyidik Polda Jawa Tengah resmi menahan anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar, Mora Sandhy Purwandono, dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kabupaten Kendal.
Mora Sandhy mulai menjalani penahanan pada Kamis (24/9/2026). Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara yang sebelumnya telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, Mora Sandhy ditahan selama 20 hari sejak 24 September 2026.
“Iya, sudah ditahan mulai 24 September 2026 sampai 20 hari ke depan,” ujar Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret politikus Partai Golkar tersebut. Kasus itu berkaitan dengan Koperasi BMJ Boja yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik di Kabupaten Kendal.
Perkara hukum yang menjerat Mora Sandhy turut berdampak pada posisinya di internal Fraksi Golkar DPRD Kendal.
Sebelumnya, pada 9 September 2026, DPD Partai Golkar Kendal mengirimkan surat kepada DPRD Kendal untuk mengevaluasi posisi Mora Sandhy sebagai anggota fraksi.
Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan setelah persoalan Mora Sandhy dibahas dalam rapat pleno internal partai. Langkah itu diambil agar Mora Sandhy dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini kami mengirimkan surat ke DPRD. Salah satunya mengevaluasi beliau di anggota fraksi, supaya beliau bisa fokus untuk penyelesaian masalah beliau,” kata Bimo, Rabu (9/9).
Posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal yang sebelumnya dijabat Mora Sandhy kemudian untuk sementara diisi Sekretaris DPD Partai Golkar Kendal, Dedy Ashari Styawan.
Meski mengevaluasi posisi Mora Sandhy di fraksi, Golkar Kendal belum mengambil keputusan pemberhentian sebagai kader. Bimo mengatakan partai masih menunggu proses hukum karena pemberhentian kader memiliki mekanisme sesuai AD/ART.
“Sepanjang belum ada keputusan hukum yang inkrah, tentu kami akan menunggu hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Mora Sandhy kini berlanjut dengan penahanan selama 20 hari oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

