Gibran Rakabuming Raka
Wapres Gibran saat menjawab pertanyaan media di sela peninjauan pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10). (Dok. BPMI Sekretariat Wakil Presiden)

Media Australia Kutip Pernyataan Pakar Soal Peluang Pemakzulan hingga Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MK

JAKARTA[BahteraJateng] – Hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara gugatan syarat pencalonan wakil presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti pemilu 2024 turut menjadi perhatian sejumlah media Internasional. Putusan MK telah dibacakan dalam sidang pada Selasa (6/10).

Media Australia, ABC News dalam pemberitaanya Rabu (7/10) yang bertajuk Court dismisses challenge against Indonesia’s vice-president but impeachment remains possible menyebut utusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru membuka perdebatan baru mengenai kemungkinan pemakzulan hingga desakan agar Gibran mengundurkan diri.

ABC News mengutip pendapat pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, yang menilai putusan tersebut tetap menemukan persoalan substantif terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

“Mahkamah Konstitusi pada dasarnya mengatakan pelanggaran itu ada, nyata dan terlihat, tetapi para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugatnya, dan ada mekanisme konstitusional lain untuk menyelesaikannya,” ujar Zainal kepada ABC News.

Ia mempertanyakan apakah Gibran telah memberikan informasi yang keliru mengenai kualifikasi pendidikannya serta apakah terdapat kolusi antara penyelenggara pemilu dan pejabat di bidang pendidikan.

“Hal itu masuk ke ranah pelanggaran dan dapat membuka jalan menuju pemakzulan,” kata Zainal.

ABC News menjelaskan, konstitusi Indonesia memungkinkan presiden atau wakil presiden diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan karena pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden atau wakil presiden.

Meski demikian, pemakzulan Gibran tidak dapat dilakukan secara langsung oleh MK. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, apabila ada upaya untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden, proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional.

“Meski putusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan posisi Gibran, setiap proses untuk memberhentikannya dari jabatan tetap harus melalui pemakzulan dan melibatkan DPR, MPR, serta Mahkamah Konstitusi,” ujar Feri kepada ABC News.

Selain membuka kemungkinan pemakzulan, Zainal menilai putusan MK seharusnya mendorong Gibran mengambil keputusan politik secara sukarela. Menurut dia, setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA, Gibran seharusnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

“Dalam keadaan seperti ini, dia seharusnya mengundurkan diri. Mengundurkan diri merupakan tindakan yang secara moral bertanggung jawab,” kata Zainal.(day)

Sumber: ABC News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *