FAR Adukan Proyek Pakuwon Mall Gombel ke KPK
SEMARANG[BahteraJateng] – Forum Advokasi Rakyat (FAR) melayangkan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama, Kota Semarang, Selasa (6/10) kemarin.
Selain pengembang proyek, FAR juga mengadukan dinas terkait, yakni Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang & Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang atas dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, praktik bypass prosedur, serta indikasi suap dan gratifikasi dalam penerbitan izin megaproyek tersebut.
Koordinator FAR Eko Haryanto menyatakan, langkah hukum ini terpaksa diambil demi menyelamatkan ruang hidup warga dan menegakkan aturan hukum yang bersih dari praktik transaksional koruptif.
“Kawasan Gombel Lama secara geografis dikenal luas sebagai zona rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif. Pembangunan skala besar di wilayah ini wajib melalui kajian mendalam dan syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat. Namun, proyek ini diduga kuat berjalan tanpa pemenuhan prosedur Amdal yang sah,” tegas FAR dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10).
Dampak dari pemaksaan proyek di zona rawan bencana tersebut kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Berdasarkan data di lapangan, sedikitnya 19 rumah warga mengalami kerusakan struktural yang parah akibat aktivitas pembangunan.
FAR menilai munculnya izin-izin operasional di wilayah rawan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian yang disengaja antara dokumen formal dengan realisasi teknis di lapangan.
“Kelonggaran pengawasan yang ekstrem dan pembiaran dari instansi terkait melahirkan dugaan logis adanya aliran dana tidak sah berupa suap atau gratifikasi dari pihak pengembang kepada oknum pejabat dinas demi memuluskan proyek,” jelasnya.
Pada bagian lain keterangan tertulisnya, FAR meminta KPK mengusut tuntas dugaan aliran dana/gratifikasi dalam penerbitan izin proyek Pakuwon Mall Gombel Lama dan memeriksa oknum pejabat Distaru dan DLH Kota Semarang yang terlibat dalam proses perizinan.
“Hentikan sementara aktivitas proyek guna mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian warga yang lebih meluas,” ujarnya.
FAR berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan warga Semarang dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

