Menimbang Akhir Era Ganjil-Genap Jakarta
Oleh: Djoko Setijowarno
Kemacetan Jakarta tidak lagi sekadar persoalan deretan kendaraan yang mengular di jalan. Lebih dari itu, kemacetan menjadi cermin dari efektivitas kebijakan transportasi perkotaan. Setelah sekitar satu dekade menerapkan sistem Ganjil-Genap (Gage), Jakarta kini menghadapi pertanyaan penting: apakah kebijakan ini masih layak dipertahankan atau sudah saatnya beralih ke solusi yang lebih fundamental?
Gage sejak 2016 dirancang sebagai kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor. Dalam praktiknya, kebijakan ini memang mampu menjaga kelancaran lalu lintas di sejumlah koridor utama pada jam sibuk. Volume kendaraan dapat ditekan sehingga kecepatan rata-rata tetap bergerak.
Namun, efektivitas tersebut memiliki batas. Gage tidak mengurangi jumlah kendaraan secara keseluruhan, melainkan berpotensi memindahkan kepadatan ke ruas jalan lain yang tidak terkena pembatasan. Kemacetan pun bergeser ke jalan alternatif, kawasan permukiman, atau koridor di sekitar wilayah pemberlakuan Gage.
Persoalan lain adalah meningkatnya kemampuan masyarakat beradaptasi terhadap aturan. Sebagian pemilik kendaraan mampu membeli mobil kedua dengan kombinasi pelat ganjil dan genap. Alih-alih beralih ke transportasi publik, mereka tetap menggunakan kendaraan pribadi dengan menyesuaikan nomor pelat.
Fenomena penggunaan pelat palsu atau pelat ganda juga menjadi tantangan tersendiri. Ketika teknologi pengawasan semakin berkembang, pelanggar pun mencari cara untuk menghindari sistem penindakan. Pengawasan manual di lapangan tentu membutuhkan personel dan biaya yang tidak sedikit.
Kondisi tersebut menunjukkan Gage telah memasuki fase kejenuhan kebijakan (policy fatigue). Karena itu, Jakarta perlu mulai memikirkan kebijakan yang tidak hanya membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat, tetapi juga mengendalikan penggunaan ruang jalan melalui mekanisme ekonomi.
Salah satu pilihan adalah Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Dengan skema ini, pengguna kendaraan pribadi yang melintas di kawasan dan waktu tertentu dikenai tarif. Kebijakan tersebut memberikan disinsentif langsung kepada penggunaan kendaraan pribadi, terutama di kawasan yang sudah memiliki layanan transportasi publik memadai.
Kebijakan tarif parkir juga perlu diperkuat. Parkir di kawasan pusat bisnis dan wilayah dengan akses transportasi publik yang baik semestinya dibuat lebih mahal agar masyarakat memiliki pertimbangan ekonomi sebelum membawa kendaraan pribadi.
Namun, disinsentif tidak akan efektif tanpa menyediakan pilihan yang layak. TransJakarta, MRT, LRT, dan layanan pengumpan harus terus diperluas dan diintegrasikan. Persoalan first mile dan last mile juga harus diselesaikan agar masyarakat benar-benar memiliki alternatif perjalanan yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Jakarta tidak bisa selamanya mengandalkan kebijakan transisi. Ganjil-Genap mungkin masih berguna dalam kondisi tertentu, tetapi evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk menentukan arah kebijakan berikutnya.
Keberanian beralih menuju ERP, parkir berdisinsentif, serta transportasi publik yang semakin terintegrasi bukan sekadar pergantian instrumen. Ini merupakan upaya mengubah perilaku mobilitas warga.
Jakarta membutuhkan kebijakan transportasi yang tidak hanya membuat kendaraan bergerak, tetapi juga membuat warga memiliki alasan kuat untuk meninggalkan kendaraan pribadi. Di situlah masa depan mobilitas Jakarta ditentukan.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil dan Dewan Penasihat MTI Pusat)

