sa purwanto
| |

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Indikasi Perlawanan Diam?

Oleh SA Purwanto

ADA fenomena di wilayah yang selama ini warganya dikenal patuh membayar pajak. Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Tengah pada posisi September 2026 sudah mencapai Rp 3,7 triliun yang mencakup sekitar 5,12 juta unit kendaraan bermotor. Satu juta lebih kendaraan bermotor di Jateng saat ini dalam posisi tidak membayar pajak kendaraan yang selama ini menjadi tumpuan utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah.

Sebagai Langkah penyelesaian, Pemprov Jateng memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif atau denda pajak serta pembebasan pajak progresif bagi pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan. Kebijakan yang sejak tahun lalu disuarakan masyarakat Jateng yang terinspirasi kebijakan Provinsi Jabar, namun baru diberlakukan di penghujung tahun, mulai Senin 21 September hingga Senin 28 Desember 2026.

Ada berbagai kemungkinan yang menjadi penyebab pemilik kendaraan bermotor belum memenuhi kewajiban pajaknya. Yang pasti karena keterbatasan dana dan pertimbangan nilai denda yang menumpuk, kendala administratif untuk kendaraan yang bukan dari tangan pertama karena diribetkan dengan KTP pemilik sebelumnya, konsekuensi dari pemblokiran akibat pelanggaran yang terekam Tilang Elektronik (ETLE), karena kendaraan hilang yang mungkin sudah dilaporkan ke polisi namun belum dilaporkan ke Dinas atau Badan Pendapatan Daerah, dan kemungkinan alasan teknis dan psikologis lainnya.

Di luar itu, terbuka kemungkinan fenomena tersebut merupakan bentuk perlawanan diam oleh masyarakat yang kecewa karena Jawa Tengah tidak mau meniru kebijakan yang dilakukan KDM di Provinsi Jabar. Ada faktor psikologis di kalangan wajib pajak yang merasa ada ketidakadilan atau ketidakpuasan terhadap kebijakan insentif yang kemudian menjadi bentuk protes pasif atau tax resistance. “Kalau Jabar bisa, kenapa Jateng tidak?”

Sekedar perbandingan, Jabar memberikan pengampunan total (tax amnesty) dengan menghapuskan pajak untuk tahun-tahun ke belakang. Pemilik hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan. Contohnya, jika pemilik kendaraan bermotor di Jabar menunggak 5 tahun, tagihan 4 tahun sebelumnya dianggap lunas, alias nol rupiah.

Namun Jateng membuat kebijakan berbeda. Pemilik kendaraan bermotor tetap harus membayar pajak pokok; hanya sanksi administrasi (denda) dan tarif progresifnya saja yang digratiskan. Pokok pajak menahun sama sekali tidak dipangkas.

Dalam konteks kewenangan otonomi daerah, kebijakan yang dibuat Pemprov Jateng tidak salah. Otonomi memberi ruang kewenangan bagi kepala daerah cukup besar. Namun dalam konteks besarnya tunggakan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jateng melupakan aspek pengetahuan tentang “Perbandingan Antardaerah atau Relative Deprivation” yang sekarang ini sangat mudah diperoleh di ruang digital, khususnya melalui media sosial.

Pengetahuan kognitif masyarakat yang terbangun melalui media sosial menjadi pemicu sikap bahwa kebijakan relaksasi yang setengah-setengah (hanya hapus denda tanpa potong pokok) dinilai kurang kuat menarik minat warga yang telanjur memiliki tunggakan besar. Penghapusan denda saja secara tidak mengurangi beban nominal yang harus dibayarkan di kasir Samsat.

Badan Pendapatan Daerah Jateng pada Juni 2026 mengungkapkan dari 17 juta kendaraan, yang aktif membayar pajak sekitar 12 juta unit kendaraan. Kota Semarang menjadi daerah dengan tunggakan tertinggi sebanyak Rp 490 miliar; disusul Kabupaten Banyumas (Rp 162 miliar), Kabupaten Cilacap (Rp 158 miliar), Kabupaten Brebes (Rp 147 miliar), Kabupaten Demak (Rp 140 miliar), serta Kabupaten Tegal dan Kabupaten Klaten yang masing-masing mencapai Rp 133 miliar.

Itu sekedar gambaran sebaran tunggakan pajak kendaraan bermotor dalam urutan terbesarnya. Kalau sampai akhir pemberian relaksasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak berhasil mengurangi tunggakan PKB secara signifikan, perlu didalami apakah ada faktor diluar psikologis yang umum dan teknis yang sedang terjadi.

Yang dikhawatirkan fenomena tersebut merupakan indikasi perlawanan diam oleh masyarakat sering disebut sebagai “senjata kaum lemah” (weapons of the weak). Sebuah konsep sosiologi yang diperkenalkan James C. Scott yang menggambarkan pola perlawanan ketika masyarakat merasa tidak berdaya, kecewa, atau takut menghadapi kekuasaan secara terbuka.

Seyogyanya pimpinan provinsi Jateng mewaspadai perlawanan diam masyarakat yang wujudnya ada beraneka ragam. Ada Pola Kepatuhan Semu (Mock Compliance), tampak patuh di permukaan untuk menghindari hukuman, namun di belakang mengabaikan. Memanfaatkan celah hukum (loopholes), mencari cara legal untuk menghindari kewajiban yang dianggap tidak adil tanpa harus melanggar hukum secara terang-terangan; serta cara-cara sabotase halus (Foot-Dragging / Slacking) dengan menunda atau memperlambat jalannya sebuah sistem atau regulasi baru demi menunjukkan penolakan.

SA Purwanto adalah pensiunan yang suka mengintip masalah ekonomi, politik dan sosial kemasarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *