Gibran Rakabuming Raka
Wapres Gibran beserta Ibu Selvi Gibran Rakabuming meninjau pameran INACRAFT di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10). (Dok. BPMI Sekretariat Wapres)

Respon Gibran Atas Putusan MK, Ungkit Pendidikan di Singapura

JAKARTA[BahteraJateng] – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia menyatakan menghormati sepenuhnya putusan MK, dan menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada media di sela peninjauan INACRAFT 2026 di Jakarta pada Rabu (7/10).

Terkait pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikannya, Gibran mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Ya, itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.

Gibran juga menanggapi persoalan status pendidikan menengahnya. “Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. Para pemohon diantaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi ketentuan minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya pada Selasa (6/10), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Meski demikian MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, yang menjadi syarat pencalonan.

Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah menilai perkara tersebut tidak tepat lagi ditempatkan sebagai PHPU karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *