DPRD Kota Semarang Sahkan Dua Perda, Minta Segera Disosialisasikan
SEMARANG[BahteraJateng] — DPRD Kota Semarang mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama Penetapan Raperda pada Jumat (18/9).
Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Perda tentang Ketahanan Pangan.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman mengatakan, setelah disahkan, kedua Perda tersebut perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat agar substansi dan tujuan pengaturannya dapat dipahami serta diterapkan.
“Alhamdulillah dua Perda ini sudah disahkan. Harapan besar nanti segera bisa disosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat terkait dengan OPD terkait,” kata Pilus, sapaan akrabnya kepada BahteraJateng seusai Rapat Paripurna.
Menurutnya, perangkat daerah terkait perlu segera menindaklanjuti kedua Perda sesuai bidang masing-masing. Kesbangpol bersama OPD terkait, misalnya, perlu memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai toleransi, pendidikan Pancasila, dan wawasan kebangsaan.
Sementara Perda Ketahanan Pangan perlu ditindaklanjuti perangkat daerah yang membidangi urusan pangan. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami langkah ketahanan pangan yang perlu dilakukan, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
“Biar masyarakat paham. Sekarang masyarakat bisa melaksanakan, mengikuti dari apa yang ada dalam Perda tersebut,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menambahkan, Perda tentang wawasan kebangsaan juga diharapkan membuat pendidikan kebangsaan tidak hanya dilakukan pada momentum tertentu. Edukasi tersebut perlu menjangkau masyarakat secara luas, termasuk memberikan pemahaman mengenai kehidupan demokrasi dan politik.
“Paling tidak seluruh masyarakat harus bisa mendapatkan edukasi tentang membangun pendidikan wawasan kebangsaan,” katanya.
Terpisah, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, kedua Perda tersebut berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini dua Perda yang sangat penting bagi warga Kota Semarang, bagi penyelenggaraan pemerintahan, dan bagi pertumbuhan ekonomi. Karena dua-duanya ini berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Agustina.
Menurut Agustina, Perda Ketahanan Pangan berkaitan dengan kemakmuran masyarakat, sedangkan Perda Penyelenggaraan Toleransi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berkaitan dengan ketentraman.
Ia menilai penguatan toleransi dan wawasan kebangsaan penting bagi Semarang yang tumbuh dalam keberagaman. Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, kata Agustina, perlu dilakukan sejak dini dan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya sekolah tetapi juga keluarga serta lingkungan masyarakat.
“Saya yakin ini bukan sebuah Perda yang mudah. Ini sebuah Perda yang sulit dan rumit, namun berhasil diselesaikan oleh teman-teman DPRD,” ujarnya.


