Audiensi dan Koordinasi Tindak Lanjut Putusan PK atas Sengketa Tanah KUA Sedati
Kegiatan Audiensi dan Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Peninjauan Kembali atas Sengketa Tanah KUA Sedati yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Subdirektorat Sarana dan Prasarana KUA Kemenag RI di Hotel Arkenso Semarang, Minggu (13/9).(Dok. Kemenag)

Kemenag Menang PK Sengketa Tanah KUA Sedati, Kepemilikan Dinyatakan Sah

SEMARANG[BahteraJateng] — Kementerian Agama (Kemenag) RI memenangkan proses Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara sengketa tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Putusan tersebut menegaskan tanah yang selama ini digunakan untuk pelayanan KUA merupakan aset sah milik Kementerian Agama.

Kepastian tersebut disampaikan dalam kegiatan Audiensi dan Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Peninjauan Kembali atas Sengketa Tanah KUA Sedati yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Subdirektorat Sarana dan Prasarana KUA di Hotel Arkenso Semarang pada Minggu (13/9).

Sengketa tanah KUA Sedati sebelumnya bergulir melalui sejumlah tahapan peradilan. Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 298/Pdt.G/2023/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo, kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 497/PDT/2024/PT.SBY dan kasasi Nomor 1723 K/Pdt/2025.

Dalam prosesnya, terdapat persoalan mengenai kejelasan objek sengketa, termasuk perbedaan data luas tanah. Dalam amar putusan sebelumnya tercantum luas 380 meter persegi, sedangkan dokumen resmi Kemenag menunjukkan luas tanah KUA Sedati sebesar 297 meter persegi.

Tanah KUA Sedatigede tersebut diperoleh pada 1972 dengan luas 297 meter persegi dan selanjutnya digunakan untuk pembangunan serta pelayanan KUA. Proses pembangunan awal juga melibatkan gotong royong dan partisipasi masyarakat serta para sesepuh Desa Sedatigede.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof. Abu Rokhmad, menegaskan penyelesaian sengketa harus ditempatkan dalam kerangka pencarian kebenaran dan keadilan.

“Ketika sengketa hadir, negara tidak boleh kehilangan keteduhannya. Ketika perkara memasuki ruang peradilan, tidak semestinya institusi mencari kemenangan, melainkan menghadirkan kebenaran dan keadilan,” tegas Abu Rokhmad.

Ia mengatakan kepastian hukum atas tanah KUA Sedati tidak semata menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga keberlangsungan pelayanan keagamaan dan administrasi masyarakat yang telah berjalan selama puluhan tahun.

Dalam upaya PK, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bersama tim hukum melakukan penelusuran ulang serta pengayaan dokumen dan alat bukti terkait perkara tersebut.

Tim advokat D Ags Law Firm, yang mendampingi Kemenag dalam upaya hukum tersebut, menyebut proses PK dilakukan sebagai upaya paripurna untuk memperoleh kepastian hukum atas aset KUA Sedati.

“Kami melakukan upaya maksimal. Alhamdulillah putusan Peninjauan Kembali menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Kementerian Agama, dan denda hilang,” ujar Fadzli, salah satu anggota tim advokat D Ags Law Firm.

Kemenag juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat terdampak yang selama proses perkara turut memberikan dukungan.

Abu Rokhmad mengatakan masyarakat memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan pelayanan umat yang selama ini berlangsung di atas tanah tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini ikut berjuang dan memberikan dukungan. Apa yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga kepentingan pelayanan umat,” katanya.

Seluruh Komponen Kementerian Agama RI turut terlibat pada upaya paripurna Peninjauan Kembali KUA Sedati, terdiri dari unit kerja Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Organisasi Kepegawaian dan Hukum Bimas Islam.

Bahkan juga melibatkan M. Dony Arifin, M.H., yang senantiasa melaksanakan instruksi untuk selalu mengawal setiap perkara-perkara hukum di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Hal ini merupakan wujud nyata integritas, dedikasi, dan kecintaan sesuai kompetensi keilmuan saya di bidang hukum,” kata Dony.

Saat ini jabatan yang diemban Dony tidak sedikit, antara lain sebagai Ketua Harian Pengurus Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) periode 2026-2030. Sebagai Tim Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Dan sampai sekarang masih menjabat sebagai Koordinator Hukum Satgas Collaboration and Tolerance Center (CTC) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Serta diberikan amanah sebagai Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kementerian Agama Kota Semarang.

Dengan putusan PK tersebut, Kemenag memperoleh kepastian hukum atas aset KUA Sedati sekaligus memastikan fasilitas tersebut dapat terus digunakan untuk memberikan pelayanan keagamaan dan administrasi kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *