Rapat Komisi C DPRD Kota Semarang
Komisi C DPRD Kota Semarang saat menerima audiensi warga Gombel Lama yang didampingi Forum Advokasi Rakyat (FAR) terkait persoalan Pakuwon Mall di Gedung DPRD Kota Semarang, Selasa (8/9).(Dok. AS)
|

Lahan Proyek Pakuwon Mall Belum Wajib AMDAL Masih Gunakan UKL-UPL, Ini Alasannya 

SEMARANG[BahteraJateng] — Aktivitas penyiapan lahan untuk rencana pembangunan proyek Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kota Semarang, saat ini disebut belum masuk kategori kegiatan yang wajib menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menjelaskan, aktivitas yang berlangsung masih sebatas penyiapan lahan dan belum memasuki tahap pembangunan fisik mall, hotel maupun fasilitas lainnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, mengatakan penjelasan tersebut disampaikan DLH saat Komisi C menerima audiensi warga Gombel Lama RT.06 RW.05 Kelurahan Tinjomoyo Banyumanik yang didampingi Forum Advokasi Rakyat (FAR) terkait persoalan Pakuwon Mall di Gedung DPRD Kota Semarang pada Selasa (8/9).

“Menurut Dinas Lingkungan Hidup, karena ini aktivitasnya adalah penyiapan lahan yang belum tentu berlanjut ke konstruksi pembangunan mall, hotel dan sebagainya, maka belum wajib AMDAL dan menggunakan UKL-UPL,” ujar Dini.

Menurutnya, penggunaan UKL-UPL dalam tahap penyiapan lahan tersebut bukan berarti aktivitas pembangunan terbebas dari kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Dokumen UKL-UPL tetap menjadi acuan dalam mengendalikan potensi dampak yang muncul dari kegiatan di lapangan. Terlebih, sejumlah dampak seperti kebisingan dan debu telah diperkirakan dalam dokumen tersebut.

“Keluhan warga itu sebenarnya sudah diprediksi dalam UKL-UPL. Akan ada kebisingan, akan ada debu dan sebagainya. Itu sudah dianalisis dan sudah ada upaya-upaya pengelolaannya,” katanya.

Karena itu, politikus PKS tersebut meminta Pemerintah Kota Semarang melalui DLH tetap melakukan pengawasan terhadap implementasi UKL-UPL selama aktivitas penyiapan lahan berlangsung.

Menurutnya, ketentuan yang tercantum dalam dokumen lingkungan harus dipatuhi oleh pelaksana kegiatan, termasuk terkait waktu aktivitas maupun pengendalian dampak lingkungan.

“Kalau di dokumen UKL-UPL dijanjikan hanya pada jam kerja, kemudian aktivitasnya melebihi jam kerja, berarti DLH harus melakukan pengawasan dan menegur,” tegasnya.

Dini juga menyoroti persoalan tingkat kebisingan yang dikeluhkan warga. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diukur secara objektif untuk mengetahui apakah aktivitas di lapangan telah memenuhi ambang baku yang ditetapkan.

“Kalau tingkat kebisingannya melebihi ambang baku, harus ada langkah penanganan sesuai ketentuan. Itu sudah disebutkan dalam dokumen UKL-UPL,” paparnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai aktivitas penyiapan lahan tersebut. Namun, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memastikan seluruh ketentuan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan benar-benar dilaksanakan.

“Pemerintah Kota Semarang sebagai eksekutor harus memastikan di lapangan agar norma-norma tersebut dilaksanakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *