Konferensi pers Kasus Pembunuhan Mozza
Pria asal Blora, MV (22) terduga pelaku pembunuh terhadap Mozza Axillia Gunarsa (18), gadis asal Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di kawasan Jangli, Kota Semarang, saat digelandang sebelum konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9).(Foto. BahteraJateng/day)
|

Kronologi Pria Asal Blora Bunuh Pacarnya, Jasad Dibuang di Jangli hingga Tinggal Kerangka

SEMARANG[BahteraJateng] – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18), gadis asal Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di kawasan Jangli, Kota Semarang. Korban ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri, pria berinisial MV (22) asal Kabupaten Blora.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan pembunuhan tersebut bermula dari pertengkaran antara tersangka dan korban di sebuah indekos.

Cekcok itu dipicu kecemburuan tersangka setelah melihat ponsel korban. Tersangka mendapati adanya percakapan korban dengan laki-laki lain sehingga membuatnya emosi.

“Korban dibunuh dengan cara dibekap tersangka selama tujuh menit hingga mati lemas. Sebelumnya mereka terlibat cekcok di dalam indekos tersangka,” ujar Sriniti saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Sabtu (5/9).

Setelah membekap korban, tersangka mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri. Dalam kondisi panik, tersangka kemudian mencari cara untuk membuang jenazah korban.

Tersangka sempat keluar dari indekos untuk melakukan survei sejumlah lokasi. Setelah itu, ia memilih kawasan pinggir tol di wilayah Jangli, Kelurahan Jangli, Kota Semarang.

Menurut polisi, kawasan tersebut dipilih karena kondisi lingkungannya rimbun dan jarang dilalui orang.

Jenazah korban kemudian dibungkus dan disiapkan untuk dibuang. Polisi menyebut tersangka mengikat tubuh korban menggunakan tali rafia, membungkusnya dengan kain, kemudian memasukkannya ke dalam kardus dan karung.

Jenazah tersebut selanjutnya dibuang di area lahan tol kawasan Perumahan Candi Golf, Jangli. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka setelah lebih dari setahun dilaporkan hilang.

Polisi akhirnya mengungkap identitas korban dan menangkap tersangka MV di Kabupaten Blora. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembuangan jenazah kepada polisi.

Dari pemeriksaan awal dokter forensik RS Bhayangkara, ditemukan dugaan resapan darah pada sisi luar dan sisi dalam serta tulang tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Polisi menduga kekerasan tersebut berkaitan dengan tindakan pembekapan yang menyebabkan korban mati lemas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *