Mengatasi Patologi Sosial, Alih Fungsi Lahan, dan Ketimpangan Perdesaan-Perkotaan
Oleh: Mohammad Agung Ridlo
Laju urbanisasi dan industrialisasi yang pesat merupakan dua pendorong utama transformasi ekonomi nasional. Namun, ketika proses ini berlangsung tanpa arah perencanaan spasial dan sosial yang terintegrasi, dampak sampingnya justru menciptakan ketimpangan struktural. Urbanisasi tidak sekadar berarti perpindahan penduduk secara fisik dari desa ke kota, melainkan juga pergeseran tatanan sosial, perubahan fungsi lahan, dan redistribusi potensi ekonomi.

Pembangunan yang terfokus pada kawasan perkotaan (urban-centric) memicu disproporsi kesejahteraan. Kota menjelma menjadi magnet ekonomi yang menyerap sumber daya dari daerah penyangga (hinterland), sementara desa mengalami depopulasi tenaga kerja produktif.
Dalam jangka panjang, kondisi ini mengancam ketahanan pangan nasional, merusak ekosistem sosial perdesaan, serta menciptakan ruang urban yang rentan terhadap gesekan sosial. Untuk mewujudkan keadilan distributif, diperlukan pemahaman mendalam mengenai dinamika hubungan desa-kota agar kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dapat diterapkan secara efektif.

Dampak Multidimensi Urbanisasi Tak Terkendali
Proses urbanisasi yang tidak terkendali melahirkan sejumlah persoalan lintas wilayah yang saling terhubung secara kompleks. Fenomena kemiskinan perkotaan (urban poverty) semakin mengemuka akibat pergeseran kemiskinan dari desa ke kota melalui arus migrasi masif. Banyak migran desa yang tidak memiliki kualifikasi keterampilan industri akhirnya terserap ke sektor informal yang tidak stabil.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Maret 2024, meskipun persentase kemiskinan perkotaan berada di angka 7,09% lebih rendah jika dibandingkan dengan wilayah perdesaan yang mencapai 11,79% jumlah absolut penduduk miskin di perkotaan tergolong sangat tinggi, yakni mencapai 11,34 juta jiwa. Ketidakpastian ekonomi di sektor informal serta ketiadaan jaminan sosial di wilayah perkotaan ini kerap memicu ketegangan psikologis dan disintegrasi sosial. Hilangnya nilai kekeluargaan dan solidaritas di lingkungan baru kemudian memicu maraknya patologi sosial (social pathology), seperti tindakan anarkis, peningkatan angka kriminalitas, hingga menjamurnya permukiman kumuh (slums).
Di saat wilayah perkotaan tertekan oleh beban lonjakan populasi, perdesaan justru mengalami kelangkaan modal manusia (human capital) akibat depopulasi tenaga kerja produktif. Gelombang migrasi pemuda desa ke kota mengikis jumlah angkatan kerja produktif di sektor pertanian secara signifikan.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik, proporsi pekerja di sektor pertanian terus mengalami penurunan dengan struktur demografi yang kini didominasi oleh kelompok usia di atas 45 tahun. Kondisi aging demography di sektor agraris ini berdampak langsung pada penurunan produktivitas lahan dan mengancam keberlanjutan regenerasi petani nasional dalam jangka panjang.
Krisis di wilayah perdesaan tersebut kian diperparah oleh laju konversi lahan pertanian dan tekanan ekspansi sektor non-pertanian yang berjalan sangat masif. Pertumbuhan penduduk kota yang pesat mendorong alih fungsi lahan (land conversion) secara tidak terkendali.
Kementerian Pertanian mencatat bahwa konversi lahan sawah produktif menjadi kawasan perumahan, industri, dan infrastruktur diperkirakan mencapai 60.000 hingga 100.000 hektar setiap tahunnya. Pada saat yang sama, ekspansi proyek-proyek skala besar seperti pertambangan, perkebunan industri, dan kawasan pabrik sering kali memosisikan masyarakat desa dalam kondisi rentan sehingga terpaksa melepaskan hak atas tanah mereka dengan kompensasi yang tidak sepadan. Akibatnya, masyarakat perdesaan tidak hanya kehilangan mata pencaharian tradisional dan sumber penghidupannya, tetapi juga kehilangan identitas kultural agraris yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Analisis Teoritis Dinamika Spasial Urbanisasi
Guna menganalisis kompleksitas permasalahan urbanisasi dan dinamika kawasan ini secara sistematis, terdapat tiga kerangka teoritis utama yang dijadikan sebagai pijakan analisis. Pertama, Teori Anomi dari Émile Durkheim menjelaskan bahwa perubahan sosial yang berlangsung secara mendadak berpotensi merusak tatanan norma sosial (anomie). Arus urbanisasi yang begitu pesat mengikis keberadaan solidaritas mekanis yang erat di perdesaan dan menggantikannya dengan solidaritas organis di perkotaan yang cenderung individualistis; ketika individu gagal beradaptasi dengan dinamika kota serta menghadapi ketimpangan akses terhadap fasilitas dasar, ketidakpuasan sosial tersebut berisiko termanifestasi dalam bentuk patologi sosial dan perilaku anarkis.
Kedua, Model Migrasi Todaro dari Michael Todaro menegaskan bahwa keputusan seseorang untuk bermigrasi dari desa ke kota didasarkan pada ekspektasi pendapatan (expected income), bukan semata-mata tingkat pendapatan riil saat ini. Walaupun peluang kerja formal di perkotaan sangat terbatas, tingginya harapan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik terus memicu arus migrasi, yang kemudian menjelaskan terjadinya pergeseran kemiskinan dan pengangguran terselubung ke kawasan urban (urbanization of poverty).
Ketiga, Teori Alih Fungsi Lahan dan Rent Gap dari Neil Smith memberikan perspektif spasial bahwa konversi lahan pertanian terjadi akibat adanya celah nilai sewa lahan (rent gap), di mana nilai ekonomi tanah untuk kawasan perumahan, komersial, maupun industri dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kegiatan pertanian konvensional.
Tanpa hadirnya intervensi regulasi yang ketat dari pemerintah, mekanisme pasar akan selalu mendorong alih fungsi lahan yang pada akhirnya mengorbankan keberadaan lahan-lahan agraris subur penyokong ketahanan pangan nasional.
Solusi Strategis yang Terintegrasi Secara Komprehensif
Guna menciptakan keseimbangan antara pembangunan perkotaan dan perdesaan, diperlukan berbagai langkah solutif yang terintegrasi secara komprehensif. Pertama, pengembangan ekonomi berbasis desa serta regenerasi petani diakselerasi dengan mendorong investasi teknologi tepat guna di sektor pertanian guna meningkatkan nilai tambah hasil panen, sekaligus membuka akses permodalan, pelatihan kewirausahaan muda, dan penguatan Badan Usaha Milik Desa agar generasi muda tergerak membangun ekonomi lokal.
Kedua, perlindungan lahan pertanian dan pembatasan alih fungsi lahan ditempuh melalui penegakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara konsisten, yang didukung oleh pemberian insentif fiskal, keringanan pajak, hingga bantuan sarana-prasarana bagi pemilik tanah yang konsisten mempertahankan lahan sawah produktifnya.
Ketiga, pemenuhan layanan dasar dan penataan komunitas perkotaan dilakukan dengan memperbaiki akses masyarakat miskin terhadap perumahan terjangkau, pendidikan, kesehatan, dan sanitasi, disertai pembangunan ruang publik partisipatif untuk memperkuat kohesi sosial serta menekan potensi patologi sosial di kawasan urban.
Keempat, penataan kawasan industri yang inklusif dan berkeadilan diwujudkan dengan mewajibkan setiap proyek industrialisasi, pertambangan, maupun perkebunan menyusun analisis dampak sosial secara transparan dengan melibatkan warga lokal, sekaligus menjamin ganti rugi yang adil serta menyediakan program alih keterampilan (reskilling) bagi masyarakat terdampak pembebasan lahan agar tetap memiliki sumber penghidupan yang layak.
Kesimpulan
Urbanisasi dan industrialisasi yang tidak terarah terbukti menciptakan persoalan ganda: patologi sosial dan alih fungsi lahan di perkotaan, serta kemunduran ekonomi dan degradasi ekosistem sosial di perdesaan. Memisahkan kebijakan pembangunan desa dan kota secara kaku hanya akan memperlebar jurang ketimpangan. Solusi jangka panjang membutuhkan paradigma pembangunan terintegrasi yang mampu menyeimbangkan dinamika kedua wilayah tersebut. Dengan melindungi lahan produktif di desa, memberdayakan masyarakat lokal, serta menata ruang perkotaan secara inklusif, Indonesia dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus berkeadilan sosial.
(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., adalah Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)

