Sidang Kasus Daycare Little Aresha
Suasana sidang perdana perkara kekerasan oleh pengasuh daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri Yogaykarta, Selasa (18/8/2026). (Foto. BahteraJateng/HH)
|

Sidang Kasus Daycare Little Aresha, Orang Tua Korban Minta Proses Hukum Berjalan Transparan

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Perkara dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha mulai memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (18/8). Sebanyak 11 pengasuh daycare Little Aresha dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap sejumlah dugaan tindakan kekerasan terhadap anak. Salah satunya adalah tindakan menenggelamkan kepala bayi ke dalam bak.


Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Kristianto, mengatakan tindakan tersebut diduga dilakukan saat anak menangis atau rewel sehingga terdakwa terpancing emosi.

“Sebagian anak ada yang seperti itu (kepalanya ditenggelamkan). Anaknya rewel, kemudian terdakwa sempat tersulut emosi,” ujar Sigit.


Selain itu, para terdakwa juga didakwa membiarkan bayi berada di lantai. Anak-anak juga disebut ditempatkan dalam sebuah ruangan berukuran sekitar 3×4 meter yang menampung hingga 17 orang.

“Ruangan tersebut cukup untuk empat sampai lima orang, tetapi di situ sampai 17 orang tanpa adanya ventilasi dan AC,” katanya.

Sigit menjelaskan, para terdakwa dikenakan dakwaan kombinasi. Sementara itu, persidangan terhadap kepala sekolah daycare Little Aresha akan dilakukan secara terpisah.

Orang Tua Minta Hak Korban Dipenuhi

Perwakilan orang tua korban, Anto, mengapresiasi pengawalan Kejari Yogyakarta terhadap perkara tersebut hingga memasuki persidangan.

“Kami orang tua sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersinergi membantu kasus ini hingga selesai,” ujar Anto.

Namun, pihak orang tua masih memiliki sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum berlangsung secara adil, transparan, profesional dan akuntabel dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami selaku orang tua mengharapkan proses hukum ini bisa berjalan dengan adil, transparan, profesional, akuntabel dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa perlakuan istimewa kepada pihak manapun,” katanya.

Orang tua juga meminta hak korban, termasuk restitusi, benar-benar diberikan dan tidak berhenti sebatas keputusan di atas kertas.

Menurut Anto, anak-anak korban membutuhkan proses pemulihan dalam jangka panjang, baik dari sisi psikologis, sosial maupun fisik. Bahkan, beberapa anak disebut mengalami stunting.

“Kami mengharapkan negara ikut hadir dalam proses pemulihan anak, termasuk dalam perlindungan hukum dan pemulihan jangka panjang,” ujarnya.

Selain itu, pihak keluarga meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan daycare Little Aresha turut diperiksa. Mereka menilai tidak boleh ada pihak yang terlepas dari proses hukum hanya karena memiliki jabatan atau status tertentu.

“Kami akan terus berjalan karena masih ada pihak yang belum tersentuh. Kami mohon seluruh pihak diperiksa dan didalami secara objektif, tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Anto berharap kasus Little Aresha menjadi momentum untuk memperkuat standar perlindungan anak di seluruh daycare di Indonesia.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan bagian penting dalam menjaga generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas.

Pihak orang tua juga meminta media terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir agar perkara tersebut dapat diputus secara adil dengan mengedepankan kepentingan anak sebagai korban.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *