Barang Bukti Mantan Jampidsus
Barang Bukti Emas dan Uang Asing yang ditemukan Anggota Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7). (Dok. Kortas Tipidkor Mabes Polri)

Mantan Jampidsus Minta Pengembalian 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar, MAKI: Tak Sesuai Bantahan Lawyer

JAKARTA[BahteraJateng] – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan bantahan pihak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyatakan tidak pernah meminta pengembalian emas dan uang yang disita dari rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, klaim tersebut tidak sejalan dengan isi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Boyamin, dalam dokumen praperadilan tersebut secara jelas terdapat permintaan agar sejumlah barang yang disita dari rumah di Sentul dikembalikan. Permintaan itu, kata dia, tidak hanya mencakup dokumen dan foto, tetapi juga emas serta uang tunai.


“Bantahan Febri Diansyah selaku lawyer Febri Adriansyah tidak sesuai kenyataan. Bantahan bahwa praperadilan hanya menuntut dikembalikannya dokumen dan foto, itu sangat tidak berdasar kalau kita membaca gugatan praperadilan yang diajukan,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/8).

Boyamin menyebut permintaan tersebut tercantum dalam halaman 22 dan 23 gugatan praperadilan dengan merujuk pada Pasal 235 ayat 3 dan ayat 5 KUHAP. Dalam dokumen itu, sejumlah barang yang diminta untuk dikembalikan antara lain koper berisi 49 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram dan koper lainnya berisi 25 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram.


Selain emas, gugatan tersebut juga mencantumkan berbagai uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Boyamin memperkirakan total emas yang disebut dalam gugatan mencapai 74 kilogram. Sementara nilai uang tunai yang disebut dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar.

“Jadi dalam gugatan yang diajukannya di halaman 22 dan 23 dengan jelas menyebut seluruh aset berupa uang dan emas 74 kilogram, uangnya itu 400-an miliar, bukan hanya foto dan dokumen,” kata Boyamin.

Ia juga menyoroti keterangan dalam gugatan yang menyebut barang-barang tersebut disita dari rumah keluarga Febrie di Sentul, Bogor.

Menurut Boyamin, permintaan pengembalian barang bukti itu kembali ditegaskan dalam petitum nomor 12. Karena itu, ia menilai bantahan pihak Febrie yang menyebut gugatan hanya meminta pengembalian dokumen dan foto tidak sesuai dengan isi dokumen praperadilan.

Meski demikian, Boyamin menyerahkan penilaian kepada masyarakat dan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga meminta hakim yang menangani praperadilan dapat memutus perkara secara adil.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut. Ia juga meminta agar tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan, dinyatakan tidak sah.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *