sunu ap
Eko Haryanto, Koordinator FAR [Foto: Dok Pribadi]
| |

FAR Menuding Ada Permainan Dalam Perijinan Pembangunan Pakuwon Mall Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] – Proyek pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama, Semarang, masih menyisakan polemik luas di tengah masyarakat dan berujung pada laporan hukum. Sekurangnya ada tiga problem yang menjadi polemik di masyarakat Semarang, yaitu masalah lingkungan hidup, kebijakan pemerintah Semarang dan perijinan.

Koordinator Forum Advokasi Rakyat (FAR) Eko Haryanto mengatakan, memang tiga aspek/arsiran tersebut yang menjadi masalah utama, yakni aspek lingkungan hidup dan kebijakan publik dan potensi pelanggaran ijin.

Eko menjelaskan, aktivitas pematangan dan penyiapan lahan superblok dan mall di perbukitan Gombel Lama dinilai berdampak serius bagi ekosistem dan pemukiman warga. Meliputi kerusakan lingkungan akibat bekerjanya alat berat dan pengeboran (bore pile) yang memicu getaran hebat, sehingga mengakibatkan sedikitnya 19 rumah warga mengalami kerusakan parah, mulai dari dinding retak, plafon jebol, hingga tanah ambles.

“Sampai di sini kita pertanyakan soal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena apabila tidak ada itu pelanggaran,” ujarnya di Semarang, Kamis (10/9).

Menurut Eko, proyek berskala besar ini diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen AMDAL. Pihak pengembang saat ini baru mengantongi izin penyiapan lahan (UKL-UPL) lewat SK Walikota Semarang Nomor 141/660.1/VI/2026 tentang Penyiapan Lahan.

“Padahal wilayah Gombel merupakan kawasan rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar/patahan aktif yang membutuhkan kajian mendalam,” kilahnya.

Eko menduga proyek ini tetap berjalan karena adanya desakan kuat terhadap para pembuat kebijakan di daerah. Warga sendiri, katanya, telah melakukan audiensi resmi ke Komisi C DPRD Kota Semarang untuk menagih keberpihakan negara.

“Sempat muncul kekecewaan politik di mana warga menilai anggota legislatif kurang peka dan cenderung meremehkan fakta kerusakan di lapangan,” paparnya.

Kemudian, tambahnya, kami (FAR) dan warga terdampak telah mendesak DPRD Kota Semarang mengevaluasi kebijakan pemberian izin penyiapan lahan berskala besar. Memang Komisi C akhirnya berkomitmen melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan serta memanggil dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang) guna memperketat pengawasan agar investasi tidak mengorbankan keselamatan rakyat.

Di sisi lain, Eko menyatakan, hingga saat ini, memang belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai penyidikan kasus korupsi dugaan suap yang dilakukan oleh pejabat terkait, atau adanya dugaan kerugian keuangan negara pada proyek ini.

“Namun, indikasi “arsiran” ke arah sana dicurigai oleh koalisi masyarakat melalui potensi pelanggaran mal-administrasi dan bypass perizinan. Untuk itu dalam waktu dekat FAR akan membawa permasalahan perijinan ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta,” Eko serius.

Kecurigaan Eko, proyek tersebut sudah melakukan aktivitas berat seperti pengeboran struktur pondasi di lapangan, padahal secara administratif mereka belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen AMDAL menyeluruh.

FAR pun, jelas Eko, meminta audit menyeluruh dan total terhadap seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang. Langkah pelaporan ke Polda Jateng menjadi pintu masuk hukum untuk memeriksa apakah ada kongkalikong atau pembiaran dari oknum otoritas terkait dalam meloloskan proyek bernilai investasi besar ini di zona geologis yang rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *