Keracunan MBG Pati Jadi KLB, Apa Saja Konsekuensinya?
PATI[BahteraJateng] — Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menetapkan kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Gembong sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Sejumlah konsekuensinya pun muncul dari biaya pengobatan korban yang ditanggung oleh Pemkab dan penutupan SPPG.
Penetapan dilakukan setelah ratusan siswa dan guru dari sejumlah sekolah mengalami gejala kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan penetapan KLB dilakukan karena jumlah penderita mencapai ratusan dan menyangkut keselamatan korban. “Karena menyangkut keselamatan korban dan (jumlah penderita ratusan) kasus tersebut masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB),” kata Risma, Kamis (10/9).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Pati hingga Kamis siang, terdapat 269 siswa yang diduga mengalami keracunan. Mereka berasal dari SMP Negeri 1 Gembong, MTs Negeri 3 Pati, dan MTs Mambaul Ulum.
Sebanyak 210 korban menjalani rawat jalan, sedangkan 59 korban menjalani rawat inap. Korban rawat inap tersebar di RSUD RAA Soewondo Pati sebanyak 24 orang, RS Mitra Bangsa 13 orang, RS KSH 20 orang, dan Fastabiq Sehat 2 orang.
Pemkab Pati pun menghentikan sementara operasional SPPG Gembong 1, yang memasok menu MBG kepada sekolah terdampak.Sampel makanan telah dikirim ke Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk diperiksa.
Berdasarkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026, penanggulangan KLB mencakup langkah untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian, serta mencegah munculnya penderita atau kematian baru. Regulasi tersebut juga mengatur kewaspadaan, penanggulangan, dan fase pasca-KLB, termasuk penguatan surveilans serta sumber daya kesehatan.
Dengan status KLB tersebut, penanganan kasus di Pati tidak hanya berfokus pada pengobatan korban, tetapi juga penyelidikan epidemiologis, pengendalian faktor risiko, pemeriksaan sumber makanan, pemantauan korban, dan langkah pencegahan agar kejadian tidak meluas atau berulang.
Dalam kasus Pati, langkah yang telah dilakukan antara lain penghentian sementara SPPG Gembong 1, pemeriksaan sampel makanan, pendataan korban, serta penanganan medis.
Risma mengatakan pemerintah daerah memprioritaskan penanganan korban.“Prioritas kami saat ini adalah memastikan seluruh siswa dan guru yang mengalami keluhan telah mendapatkan penanganan serta memastikan kondisi mereka terus terpantau,” ujar Risma.
Risma juga memastikan biaya pengobatan korban ditanggung Pemkab Pati. “Sekali lagi mohon maaf kepada orang tua murid, kepada masyarakat Kabupaten Pati, kami akan terus berupaya masalah ini bisa tertangani dengan segera dan masalah pengobatan semua ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Pati,” kata Risma.


