Menguji Standar Keselamatan Jalan Tol: Jangan Sekadar Lancar, Harus Selamat
Oleh: Djoko Setijowarno
Jalan tol kerap dipandang sebagai simbol kemajuan transportasi. Jalan yang mulus, waktu tempuh yang lebih singkat, serta konektivitas antarkota menjadi indikator keberhasilan pembangunan. Namun, ukuran keberhasilan jalan tol tidak cukup hanya berdasarkan kelancaran lalu lintas. Jalan tol harus mampu menjamin keselamatan penggunanya.

Regulasi mengenai jalan tol sebenarnya terus berkembang. Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah mengatur aspek kondisi jalan, mobilitas, aksesibilitas, keselamatan, layanan pertolongan, hingga fasilitas tempat istirahat. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol juga semakin menegaskan pentingnya prasarana keselamatan dan keamanan.
Persoalannya, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin seluruh standar keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan.

Pemaparan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI pada 26 Agustus 2026 menjadi alarm penting. Sedikitnya sembilan persoalan keselamatan jalan tol masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari keberadaan struktur kaku di area clear zone, keterbatasan parkir kendaraan berat di rest area, minimnya fasilitas bengkel, hingga persoalan kecepatan di area interchange dan ramp.
Persoalan clear zone, misalnya, bukan perkara teknis yang bisa dianggap sepele. Pilar atau struktur kaku yang berada di area bebas hambatan dapat memperparah konsekuensi ketika kendaraan keluar jalur. Jika struktur tersebut tidak dapat dipindahkan, keberadaan guardrail dan crash cushion semestinya menjadi standar perlindungan.
Hal serupa terjadi pada genangan air. Aquaplaning dapat membuat pengemudi kehilangan kendali dalam hitungan detik. Ironisnya, belum terdapat ketentuan yang secara tegas menetapkan batas maksimum genangan air yang diperbolehkan di jalan tol. Artinya, aspek yang sangat menentukan keselamatan justru masih membutuhkan kepastian regulasi.
Kecepatan di interchange dan ramp juga harus dievaluasi. Prinsip jalan yang forgiving seharusnya menjadi dasar. Pengemudi dapat melakukan kesalahan, tetapi desain jalan tidak boleh memperbesar akibat dari kesalahan tersebut menjadi kecelakaan fatal.
Rest area pun tidak boleh hanya dipandang sebagai tempat berhenti. Ketersediaan parkir kendaraan berat, fasilitas istirahat pengemudi truk, bengkel perbaikan ringan, hingga area khusus kendaraan pengangkut B3 merupakan bagian dari sistem keselamatan jalan tol.
Tantangan baru muncul dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik. Kebakaran baterai kendaraan listrik memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan konvensional. Demikian pula kecelakaan kendaraan pengangkut B3 membutuhkan kompetensi dan peralatan khusus. Mengandalkan pemadam kebakaran terdekat tanpa memastikan kesiapan teknis bukanlah strategi keselamatan yang memadai.
Karena itu, evaluasi KNKT harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret. Regulasi harus jelas, standar teknis harus seragam, pengawasan harus memiliki penanggung jawab yang tegas, dan Badan Usaha Jalan Tol harus memiliki kesiapan tanggap darurat sesuai risiko yang dihadapi.
Jalan tol dibangun untuk mempercepat perjalanan, tetapi percepatan tidak boleh dibayar dengan keselamatan. Ukuran keberhasilan jalan tol pada akhirnya bukan seberapa cepat kendaraan sampai tujuan, melainkan seberapa besar negara mampu memastikan pengguna jalan tiba di tujuan dengan selamat.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia/MTI)

