Bimtek Pengelolaan RPL Unwahas
Unwahas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan RPL di lingkungan kampus.(Dok. Humas Unwahas)

Unwahas Perkuat Tata Kelola RPL untuk Jaga Mutu dan Legalitas Lulusan

SEMARANG[BahteraJateng] – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) memperkuat mutu akademik dan tata kelola program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan RPL di lingkungan kampus.

Kegiatan tersebut menjadi sarana evaluasi sekaligus penyelarasan pemahaman para pengelola RPL agar seluruh proses berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bimtek dibuka Wakil Rektor I Bidang Akademik Unwahas, Nur Cholid. Ia mengatakan pengelolaan RPL membutuhkan ketelitian dan sistem yang jelas karena berkaitan langsung dengan pengakuan capaian pembelajaran calon mahasiswa.

“Program RPL membutuhkan pengelolaan yang benar-benar cermat dan sistematis. Melalui bimtek ini, kita mengevaluasi seluruh tahapan yang ada sekaligus menyelaraskan pemahaman di tingkat pengelola,” ujarnya, baru-baru ini.

Menurutnya, penyelenggaraan RPL harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi akademik maupun administrasi.

Bimtek menghadirkan Katimja Pembelajaran dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VI, Sri Hartono, sebagai narasumber utama, didampingi Penata Kelola Sistem Informasi dan Jaringan, Satria Giri Nugraha.

Sri Hartono menekankan pentingnya ketepatan prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi. Mulai dari proses pengusulan hingga penetapan nilai pengakuan harus mengacu pada standar yang ditetapkan Kementerian dan LLDIKTI.

“Proses pengelolaan RPL wajib dilaksanakan secara presisi dan sesuai dengan pedoman yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengingatkan ketidaksesuaian prosedur dapat berdampak terhadap legalitas ijazah lulusan yang menempuh pendidikan melalui jalur RPL.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme asesmen capaian pembelajaran, validasi dan verifikasi dokumen portofolio calon mahasiswa, konversi nilai, serta batas maksimal jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang dapat direkognisi.

Sementara itu, Satria Giri Nugraha menyampaikan materi terkait dukungan sistem informasi dan jaringan. Aspek tersebut diperlukan untuk memastikan integrasi data peserta RPL dalam sistem informasi akademik dapat berjalan akurat dan transparan.

Melalui kegiatan ini, Unwahas menegaskan komitmennya meningkatkan tata kelola pendidikan, sekaligus memastikan pelaksanaan RPL di tingkat fakultas maupun universitas berlangsung profesional, kredibel, dan tetap berorientasi pada mutu lulusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *