Menagih Komitmen Reformasi di Hari Perhubungan Nasional
Oleh: Djoko Setijowarno
Peringatan Hari Perhubungan Nasional setiap tahun seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni. Momentum ini perlu menjadi ruang untuk mengevaluasi sejauh mana sistem transportasi nasional mampu menjamin mobilitas masyarakat yang aman, terjangkau, terintegrasi, dan berkeadilan.
Di tengah pertumbuhan mobilitas dan kompleksitas persoalan logistik, pemerintah perlu menegaskan kembali arah reformasi sektor perhubungan. Sedikitnya ada empat agenda yang membutuhkan perhatian serius.
Pertama, keberlanjutan subsidi transportasi umum. Intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service (BTS) perlu diperkuat dengan kepastian anggaran jangka panjang. Jangan sampai layanan transportasi umum yang sudah dibangun justru melemah ketika dukungan pemerintah pusat berkurang dan harus sepenuhnya ditanggung daerah dengan kapasitas fiskal yang berbeda-beda.
Dari 552 pemerintah daerah di Indonesia, baru 46 daerah atau sekitar 8 persen yang memiliki transportasi umum modern. Angka tersebut menunjukkan bahwa pembangunan angkutan umum masih membutuhkan intervensi pemerintah secara konsisten. Dukungan subsidi modal dan operasional semestinya lebih diarahkan pada angkutan jalan dan perkeretaapian massal sebagai tulang punggung mobilitas perkotaan dan antarkota.
Kedua, penegakan keselamatan dan penataan logistik jalan raya. Persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) membutuhkan ketegasan. Target Indonesia Bebas ODOL 2027 harus diikuti kepastian penegakan hukum di lapangan. Pembenahan juga harus menyentuh kondisi pengemudi angkutan barang dan bus antarkota, mulai dari batas waktu kerja, kelayakan upah, hingga standar keselamatan. Keselamatan tidak boleh dikorbankan demi mengejar efisiensi biaya logistik.
Ketiga, konektivitas wilayah 3TP dan integrasi antarmoda. Layanan angkutan perintis di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terpencil, dan Perbatasan harus dijamin keberlanjutannya. Transportasi bukan hanya persoalan mobilitas, tetapi juga instrumen pemerataan pembangunan dan distribusi logistik.
Di kawasan perkotaan, integrasi antarmoda juga harus diperkuat, baik secara fisik maupun tarif. Keterhubungan stasiun, terminal, angkutan pengumpan, hingga moda lainnya perlu dirancang dalam kerangka Transit-Oriented Development (TOD) yang inklusif dan mudah diakses masyarakat.
Keempat, reformasi keselamatan transportasi. Perlintasan sebidang berisiko tinggi perlu ditangani melalui koordinasi Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah. Reaktivasi jalur kereta strategis serta penguatan kereta perintis juga penting untuk mengurangi beban angkutan logistik di jalan raya.
Keselamatan transportasi perairan juga membutuhkan perhatian serius. Data Basarnas mencatat sejak Januari hingga 15 Agustus 2026 terdapat 3.607 korban kecelakaan kapal, dengan 3.165 orang berhasil diselamatkan, 239 meninggal dunia, dan 203 dinyatakan hilang.
Sementara itu, keselamatan jalan perlu dibangun sejak dini. Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat memperkuat pendidikan keselamatan transportasi melalui kurikulum sekolah.
Hari Perhubungan Nasional semestinya menjadi momentum untuk menagih komitmen, bukan sekadar merayakan capaian. Reformasi transportasi harus diukur dari keselamatan pengguna, keterjangkauan layanan, konektivitas wilayah, dan kemampuan negara menyediakan mobilitas yang adil bagi seluruh masyarakat.
(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia/MTI)


