|

Komisi C Desak Pemkot Semarang Segera Mediasi Warga, BPJN dan Pakuwon

SEMARANG[BahteraJateng] — Komisi C DPRD Kota Semarang mendesak Pemerintah Kota Semarang segera memfasilitasi mediasi antara warga terdampak, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) atau pelaksana proyek Jalan Gombel Lama, dan pihak Pakuwon.

Mediasi dinilai penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga sekaligus menentukan mekanisme penyelesaian dan perbaikannya.

Hal itu disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati. Ia mengatakan pembangunan Jalan Gombel Lama dan proyek Pakuwon berlangsung secara paralel. Berdasarkan hasil peninjauan langsung, terdapat 19 rumah warga yang mengalami dampak kerusakan.

Dari jumlah tersebut, 14 rumah disebut menjadi tanggung jawab pihak Pakuwon, sedangkan lima rumah lainnya menjadi tanggung jawab pelaksana proyek Jalan Gombel Lama yang berada dalam domain Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJN.

“Pemerintah kota memang harus memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga, Kementerian PU, pelaksana proyeknya Kementerian PU dan pihak Pakuwon supaya ada titik terang sebetulnya kerusakan rumah ini tanggung jawab siapa dan siapa yang harus melakukan perbaikan,” kata Dini, baru-baru ini.

Menurut Dini, pihak Pakuwon telah menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki sejumlah rumah warga yang terdampak sekaligus melakukan langkah antisipasi agar kerusakan tidak kembali terjadi.

Namun, masih terdapat warga yang meminta rumahnya dibeli atau memperoleh ganti untung. Sementara itu, pihak Pakuwon disebut belum memiliki skema untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Pakuwon sudah ada itikad baik melakukan perbaikan bahkan mengantisipasi supaya tidak terjadi kerusakan lagi. Ada beberapa rumah yang masih menjadi tanggungannya Pakuwon, tetapi minta ganti untung atau minta dibeli. Pakuwon tidak ada skema itu. Ini harus ada jalan tengah,” ujarnya.

Dini menilai persoalan lima rumah yang menjadi tanggung jawab pelaksana proyek Jalan Gombel Lama perlu segera ditindaklanjuti karena proyek tersebut telah selesai.

Ia meminta Pemkot Semarang bergerak cepat memfasilitasi komunikasi dengan BPJN agar terdapat kepastian mengenai penanganan rumah warga.

“Kalau skemanya BPJN, berarti pemerintah kota harus menindaklanjuti secara cepat,” tegasnya.

Dini juga mengingatkan agar rumah warga yang kondisinya sudah sangat kritis segera mendapatkan penanganan untuk mencegah terjadinya korban.

Komisi C selanjutnya akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan pembahasan untuk mendorong penyelesaian antara warga, Pemkot Semarang, BPJN atau pelaksana proyek Jalan Gombel Lama, dan pihak Pakuwon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *