LPSK Terima Konsultasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah Sleman
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima konsultasi dari kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman pada Rabu (16/9).
Konsultasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan perlindungan bagi korban dalam proses penanganan perkara. Kuasa hukum korban datang ke kantor LPSK Yogyakarta dengan didampingi kakak korban, Mahyadien Rian Saputra.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, mengatakan pihaknya menerima kedatangan kuasa hukum dalam kapasitas konsultasi.
“Baru saja kita menerima kunjungan, ya, konsultasi dari hukum pendamping sebuah peristiwa kekerasan seksual di lingkungan Ponpes,” kata Ramdan.
Ramdan menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi ahli, informan, maupun pelapor sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, bentuk perlindungan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dalam perkara. LPSK juga dapat mempertimbangkan pemberian perlindungan dalam situasi khusus dengan melihat sejumlah faktor, termasuk adanya ancaman atau kerentanan terhadap saksi maupun korban serta profil pelaku.
“Perlindungan dalam perkara ini tentunya diberikan sesuai dengan keputusan pimpinan lembaga,” ujarnya.
Ramdan mengatakan LPSK juga memiliki mekanisme untuk menangani situasi yang dinilai membutuhkan perlindungan secara proaktif maupun darurat. Namun, sebelum menentukan bentuk perlindungan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu perkara yang disampaikan kuasa hukum.
“Kuasa hukum menyampaikan intinya duduk perkara dan kronologis, apa yang dibutuhkan untuk peristiwa tersebut,” katanya.
“Memang LPSK tadi, rekan yang saya sampaikan, ada situasi khusus, ada syarat kedudukan dalam perkara, profil pelaku. LPSK dapat menyelenggarakan program proaktif dan darurat, namun dengan mekanisme. Kami mempelajari, mendalami dulu terhadap kronologis dan kelengkapan formil, akan kami cek dulu,” sambung Ramdan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan pihaknya berkonsultasi dengan LPSK karena kliennya disebut menerima sejumlah pesan bernada ancaman dan intimidasi.
Kakak korban, Mahyadien Rian Saputra, mengatakan pesan-pesan tersebut mulai banyak diterima setelah kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ramai diberitakan.
“Intimidasi sejak berita ini booming banyak sekali pesan-pesan yang masuk. Itu setiap hari, untuk hari ini belum ada. Mereka ada menggunakan kata-kata kasar,” jelas Mahyadien.
Meski demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti identitas pengirim pesan tersebut. Kuasa hukum korban menyatakan masih akan menelusuri pihak yang diduga berada di balik pesan-pesan tersebut.
“Kami akan menelusuri itu siapa yang bermain dalam skenario. Kami menduga pihak sebelah. Bila nanti terbukti kami akan menelusuri dan melakukan upaya hukum,” kata Gusti.
Gusti juga menyampaikan pihaknya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada polisi pada 7 September 2026. Laporan itu disebut telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selain laporan kepolisian, pihaknya melakukan mitigasi melalui Kementerian Agama karena perkara tersebut berkaitan dengan lembaga pendidikan keagamaan.
Menurut Gusti, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang yang disebut sebagai bukti untuk mendukung laporan korban. Di antaranya hasil USG, pakaian yang disebut berkaitan dengan kejadian, hasil pemeriksaan psikologis, serta visum et repertum dari RSUD Sleman.
Ia menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026 di lingkungan Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman.
Gusti mengatakan korban mengalami tekanan psikologis setelah kejadian tersebut. Ia juga menyebut korban kini tengah hamil sekitar delapan bulan dengan perkiraan hari lahir pada Oktober 2026.
Dalam perkara ini, terlapor disebut berinisial NH alias GN. Gusti menyatakan pihaknya masih berfokus pada proses hukum dan pembuktian laporan yang telah dibuat.
“Kami akan fokus utama ketika pemerkosaan terbukti dalam putusan, maka secara tidak langsung semua tuduhan itu bisa dipatahkan dan itu bisa menjadi bukti nyata kami melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Gusti menambahkan, pihaknya tetap membuka kemungkinan penyelesaian secara baik apabila pihak yang dituding memberikan intimidasi mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.
“Selama tidak ada permohonan maaf dan itikad baik, kami akan upayakan hukum. Tapi kalau mereka mengakui kesalahan, maka kami akan mencoba pertimbangkan memberikan maaf,” katanya.(day)


