Politik Anggaran Kesenian di Jawa Tengah
Oleh: Gunoto Saparie
Ada sesuatu yang unik dalam cara negara berbicara tentang kebudayaan. Ia sering menyebutnya sebagai identitas, jati diri, bahkan haluan pembangunan. Tetapi ketika kebudayaan atau kesenian sampai di meja anggaran, bahasanya berubah menjadi program, indikator, target, output, dan serapan. Seolah-olah kebudayaan baru benar-benar ada ketika dapat dimasukkan ke dalam tabel.
Di Jawa Tengah, persoalan ini menjadi penting karena provinsi ini memiliki kekayaan kesenian yang luar biasa: wayang, gamelan, tari, teater, sastra, seni rupa, tradisi lisan, hingga kesenian rakyat. Pemerintah provinsi sendiri mengakui besarnya potensi budaya tersebut dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) 2025–2029.
Secara hukum, dasar pembiayaan kebudayaan juga sudah jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menyebut pendanaan pemajuan kebudayaan sebagai investasi dan menempatkan pemerintah pusat serta pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Jawa Tengah kemudian memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Perda tersebut menempatkan kesenian sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan dan menegaskan bahwa pendanaannya dapat bersumber dari APBD.
Jadi, persoalannya bukan lagi ada atau tidaknya dasar hukum. Persoalannya adalah bagaimana politik anggaran itu diterjemahkan.
APBD memiliki logika administratif: program, kegiatan, indikator, kode rekening, dan pertanggungjawaban. Sementara kesenian bekerja melalui proses kreatif yang tidak selalu dapat dihitung secara sederhana. Sebuah pertunjukan mungkin tidak menghasilkan keuntungan besar, tetapi dapat mengubah cara sebuah komunitas memandang dirinya. Sebuah sanggar kecil mungkin hanya memiliki puluhan penonton, tetapi bisa menjadi tempat lahirnya seniman masa depan.
Karena itu, angka memang penting, tetapi angka seharusnya menjadi alat, bukan tuan.
Dalam APBD Jawa Tengah 2026, misalnya, terdapat anggaran Rp24,83 miliar untuk Program Pengembangan Kebudayaan dan Rp1,75 miliar untuk Program Pengembangan Kesenian Tradisional. Pertanyaan politik anggaran bukan semata apakah nominal tersebut besar atau kecil. Pertanyaan yang lebih penting adalah: uang itu hendak mengubah apa?
Jika anggaran kesenian sebagian besar berhenti pada festival tahunan, pertunjukan seremonial, atau kegiatan yang selesai ketika panggung dibongkar, pemerintah sebenarnya sedang membiayai peristiwa, bukan membangun ekosistem.
Padahal ekosistem kebudayaan jauh lebih luas. Di dalamnya ada seniman, komunitas, sanggar, lembaga kebudayaan, galeri, ruang pertunjukan, sarana pendidikan, penelitian, dokumentasi, dan regenerasi.
Karena itu, politik anggaran kesenian perlu diarahkan pada investasi jangka panjang. PPKD 2025–2029 semestinya benar-benar menjadi dasar penyusunan prioritas anggaran lima tahunan, bukan berhenti sebagai dokumen.
Mekanisme pendanaan juga perlu beragam: hibah kompetitif, dana penciptaan, riset dan dokumentasi, regenerasi seniman, pemeliharaan ruang seni, serta dukungan jangka menengah bagi komunitas yang konsisten bekerja.
Ukuran keberhasilan pun perlu diperluas. Jumlah penonton penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran. Regenerasi seniman, keberlangsungan komunitas, keterlibatan anak muda, pemerataan wilayah, kualitas dokumentasi, dan keberlanjutan ruang seni juga layak menjadi indikator.
Seniman juga jangan hanya dipanggil ketika acara hendak dimulai. Mereka perlu dilibatkan sejak perencanaan anggaran.
Sebab anggaran pada akhirnya bukan sekadar soal berapa rupiah yang dibelanjakan. Anggaran adalah pengakuan tentang apa yang dianggap penting.
Jika seni hanya dianggap hiburan, anggarannya akan menjadi biaya acara. Jika seni dianggap sekadar pendukung pariwisata, ukurannya akan berhenti pada jumlah wisatawan. Tetapi jika seni dipandang sebagai cara masyarakat mengingat dirinya dan membayangkan masa depannya, maka anggaran kebudayaan harus diperlakukan sebagai investasi peradaban.
Negara memang membutuhkan tabel. Seniman tidak bisa hidup hanya dengan puisi. Tetapi tabel juga tidak boleh membuat puisi kehilangan tempat.
(Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah)

