Mukerda MUI Jateng 2026
Ketua umum MUI Jateng, Prof. Noor Achmad menutup Mukerda MUI Jateng 2026 dan Sosialiasi Halal, Minggu (18/10/2026).(Foto. BahteraJateng/SH)

MUI Jateng Inisiasi 17 Oktober Ditetapkan Hari Halal Nasional

SEMARANG[BahteraJateng] – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menginisiasi usulan agar tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional (HHN). Usulan itu akan disampaikan kepada pemerintah melalui MUI Pusat.

Ketua umum MUI Jateng Prof. Noor Achmad, mengatakan usulan ini tertuang dalam salah satu dari 10 poin rekomendasi dalam Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jateng yang berlangsung di aula Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang, Sabtu -Minggu (17-18/2026).

“Penetapan HHN untuk mengenang momentum historis 12 tahun lalu, saat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Tanggal dan bulan ini juga menjadi tonggak penahapan kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2019, penahapan itu dikemudian hari diperpanjang lagi pada tahun 2028 mendatang,” kata Prof Noor saat menutup Mukerda MUI Jateng dan Sosialiasi Halal 2026 pada Minggu (18/10).

Menurutnya, usulan penetapan HHN itu mengemuka saat sesi sosialisasi di arena Mukerda yang diikuti seluruh pengurus MUI Jateng dan utusan MUI Kabupaten /Kota se-Jateng. Dalam sidang komisi dan pleno , usulan itu disepakati sebagai bagian dari poin-poin rekomendasi Mukerda.

Dengan adanya agenda HHN, lanjutnya , diharapkan dapat memicu semangat kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi produk halal dan thoyib (baik), sekaligus mengingatkan kepada publik terhadap amanat konstitusi JPH.

Dia menambahkan, meski realisasi
wajib halal beberapa kali mengalami perpanjangan penahapan namun sifat wajib (mandatori) sertifikasi halal dalam UU JPH tidak berubah alias tetap.

Maka, tuturnya, agar sifat wajib ini tidak sampai hilang atau dihilangkan maka kewajiban MUI harus menjaganya dengan sungguh – sungguh melalui berbagai macam cara, diantaranya melalui sosialisasi secara massif.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jateng, Ahmad Darodji mengatakan isu halal memiliki ikatan sejarah panjang MUI, yakni ketika tahun 1988, publik nasional diguncang isu kandungan bahan haram pada sejumlah produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Peristiwa ini memicu lahirnya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang selanjutnya menjadi cikal bakal sistim sertifikasi halal di Indonesia,” ujarnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *