Lima Klaster Perkara Korupsi Bupati Klaten, dari Penghapusan Temuan BPK hingga Setoran Rutin
JAKARTA[BahteraJateng] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten periode 2025-2030 HWI sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK memaparkan perkara ini dalam lima kluster, mulai dari dugaan kesepakatan menghapus temuan pemeriksaan BPK hingga setoran rutin dari BUMD dan potongan upah pungut.
Selain HWI, KPK menetapkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah berinisial ALU dan pihak swasta berinisial MW dari PT MWC sebagai tersangka. Penetapan diumumkan Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (16/10) malam.
Klaster pertama berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Pada April 2026 BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Atas temuan itu, HWI dan Inspektur Daerah Klaten berinisial AGS bertemu IHS di Semarang. IHS adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK sekaligus wakil penanggung jawab pemeriksaan. ALU juga hadir. Pertemuan membahas rencana menghapus (dropping) dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium tersebut.
Pada pertemuan lanjutan di Semarang, Mei 2026, antara HWI dan ALU, ALU diduga meminta uang. Taufik menyebut permintaan itu disampaikan ALU dengan kalimat tolong support kami 600 juta. HWI disebut keberatan dan menawar. ALU kemudian memberikan kode Amidis yang tertulis pada catatan berwarna kuning kepada HWI melalui perantara IHS dan AGS. HWI meneruskan kode itu kepada RZI, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, beserta permintaan menyiapkan uang sesuai kesepakatan. RZI lalu meneruskannya kepada MW dari PT MWC.
Penyerahan uang sempat ditunda setelah KPK menggelar tangkap tangan di Kabupaten Muara Enim terkait dugaan suap audit laporan keuangan BPK. Meski uang belum berpindah tangan, BPK Perwakilan Jateng menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten, dan temuan kelebihan pembayaran itu tidak lagi tercantum.
“Terbukti di laporan LHP-nya sudah tidak ada lagi temuan sebagaimana dimaksud,” ujar Taufik.
Klaster kedua menyangkut pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat, HWI diduga menerima uang dari sejumlah penyedia atau kontraktor dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Rinciannya, Rp1,90 miliar dari MW melalui RZI, Rp240 juta dari pihak swasta melalui BSR selaku ajudan bupati, dan Rp100 juta dari pihak swasta melalui RZI. Menurut KPK, uang itu dipakai untuk keperluan pribadi bupati, di antaranya membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
Klaster ketiga berkaitan dengan tambang galian C. Pada 2026, HWI diduga menerima dari paguyuban tambang yang dikelola pihak swasta berinisial LE. Uang diserahkan melalui HAS, pihak swasta yang juga adik kandung HWI, dan dipakai untuk beberapa kegiatan di Pemkab Klaten.
KPK juga menyebut pengusaha galian C memberikan uang rutin kepada LSM berinisial LA hingga Rp2 miliar per bulan. Penerimaan dari sektor tambang dikonstruksikan sebagai gratifikasi (Pasal 12B), bukan suap. Namun KPK tidak menutup kemungkinan menambah pasal suap.
“Pasti akan ada perkembangan penyidikan untuk penambahan pasal suap,” ujarnya.
Klaster keempat adalah dugaan setoran rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak HWI menjabat pada 2025 hingga kini. Yang berhasil diidentifikasi tim antara lain Rp30 juta per bulan dari PDAM, serta setoran bulanan dari PT AOP, BPR Klaten, dan RSUD BW di Klaten.
Klaster kelima adalah potongan upah pungut dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan BPKAD Klaten pada 20252026.
“Ada kenaikan tiap tahun untuk nilai setoran upah pungutnya,” kata Taufik.(day)

