Komisi B Minta Kajian Independen Sebelum Gedung Pandanaran Dikosongkan
SEMARANG[BahteraJateng] — Komisi B DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang melakukan kajian teknis secara independen sebelum mengosongkan Gedung Pandanaran. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi struktur bangunan dan tingkat kelayakannya berdasarkan data terukur, bukan sekadar asumsi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, didampingi Sekretaris Komisi B Syahrul Qirom, seusai rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas rencana pengosongan gedung tersebut pada Selasa (13/10).
Rapat dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bagian rumah tangga, Inspektorat, serta bagian hukum.
Menurut Hanik, kajian teknis kondisi Gedung Pandanaran masih dalam proses penyusunan. Karena itu, DPRD meminta pemerintah kota memastikan dasar dan hasil pemeriksaan yang menjadi pertimbangan pengosongan gedung.
“Kami menyarankan lebih baik dibuat kajian. Artinya, kalau kajian itu bukan asumsi atau opini seseorang, tetapi sudah dilakukan secara riset, kemudian ada data-data yang dikumpulkan secara independen,” kata Hanik kepada BahteraJateng.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah indikasi pergeseran struktur bangunan. Hanik menyebut persoalan tersebut pernah menjadi perhatian saat penggantian lift beberapa tahun lalu. Namun, kondisi terkini bangunan perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Selain persoalan struktur, kapasitas penghuni juga menjadi perhatian. Menurut dia, gedung yang awalnya digunakan sebagai kantor bank kini ditempati sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga penggunaannya perlu ditinjau berdasarkan kapasitas bangunan.
Syahrul Qirom menambahkan, Pemkot Semarang telah menyiapkan rencana pemindahan sejumlah OPD ke lokasi lain, di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata direncanakan menempati kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), sedangkan Dinas Perikanan dipindahkan ke Balai Benih Ikan di Mijen.
“Surat resmi terkait pengosongan gedung belum diterima dalam rapat tersebut,” katanya.
Hanik mengatakan, rencana pemanfaatan kembali Gedung Pandanaran sebaiknya ditentukan setelah kajian teknis selesai. Jika masih dibutuhkan sebagai ruang perkantoran, gedung dapat dipertimbangkan untuk difungsikan kembali sesuai peruntukannya setelah kondisi dan kelayakannya dipastikan.

