Konferensi pers OTT Bupati Klaten
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT Bupati Klaten saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (16/10) malam. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Bupati Klaten dan Kepala Perwakilan BPK Jateng Jadi Tersangka, BPK Dukung Proses Hukum KPK

JAKARTA[BahteraJateng] – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. BPK juga siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendukung penanganan perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan BPK menyusul penetapan Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. KPK juga menetapkan pihak swasta berinisial MW dari PT MWC sebagai tersangka.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK , Teguh Widodo, mengatakan institusinya bersikap kooperatif dan siap membantu aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPK bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh berupa data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/10).

Menurut Teguh, penegakan hukum yang dilakukan KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di sisi internal, BPK menegaskan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Pegawai yang diduga terlibat dalam perkara tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK serta pemeriksaan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. BPK juga menegaskan komitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran integritas, sekaligus mengevaluasi dan memperketat pengawasan internal.

Selain itu, BPK membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik, kecurangan, atau tindak pidana korupsi oleh pegawai BPK melalui portal Whistleblowing System (WBS) di wbs.bpk.go.id dan layanan e-PPID di e-ppid.bpk.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *