Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnaen dan Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Siti Nurlaila (Foto Ist).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnaen dan Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Siti Nurlaila (Foto Ist).
| |

Miliki Dua Wewenang, Kota Batam Berhasil Bangun Kolaborasi Lintas Sektor

BATAM[BahteraJateng] – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah melakukan monitoring pengayaan dengan mitranya di Kota Batam tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat guna penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait.

Tumpang tindih wewenang menjadikan daerah harus hati-hati dalam merumuskan peraturan. Hal inilah yang menjadikan Kota Batam telah memperkuat dasar hukum, memperjelas kewenangan supaya tidak tumpang tindih kewenangan, terlebih di Kota Batam juga memiliki kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Batam).


Penjelasan tersebut menguat dalam pertemuan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah dengan DPRD Kota Batam, Selasa (7/10) pekan lalu seperti dilansir laman dprd.jatengprov.go.id

“Bapemperda ingin menggali data guna penguatan  penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas),” tutur Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnaen.

Langkah ini,tambahnya, diambil untuk memperkuat dasar hukum, memperjelas kewenangan, serta menyesuaikan aturan dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi yang semakin kompleks.

Sejumlah isu krusial di antaranya, dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Batam), batas kewenangan Satpol PP, perlunya definisi komprehensif atas istilah, menjadi sorotan wakil rakyat Jateng.

“Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta penguatan kapasitas SDM Satpol PP agar lebih profesional dan responsive,” katanya.

Menurut Iskandar, inisiasi Raperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan regulasi ketertiban dan perlindungan masyarakat tidak hanya bersifat represif, tetapi juga proaktif dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Siti Nurlaila, mengapresiasi langkah DPRD dan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan regulasi agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pusat ataupun daerah lainnya. Di Batam sendiri sudah punya perda tentang hal tersebut yakni Perda Kota Batam No 16/2007.

Raperda Trantibumlinmas ini juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas Satpol PP melalui pelatihan teknis dan non-teknis, serta pembinaan berkelanjutan dalam penanganan konflik sosial dan komunikasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *