Religiusitas Spasial dan Amanah Fiskal: Saatnya Pajak Kembali ke Rakyat
Oleh: Yanuar Rachmansyah
Di jalan-jalan Semarang, Solo, dan Purwokerto dan kota kota lainnya , deru kendaraan tak pernah padam. Ribuan mesin menyala setiap hari — simbol pergerakan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun di balik gemuruh itu, ada paradoks yang senyap: tidak semua kendaraan yang melaju telah menunaikan kewajibannya.

Berdasarkan Data Bapenda Provinsi Jawa Tengah, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 belum mencapai dari target. Padahal jumlah kendaraan terus meningkat dari tahun ke tahun. Fenomena ini menggambarkan jurang antara kemampuan ekonomi dan kesadaran fiskal masyarakat. Bukan karena rakyat tidak mampu membayar pajak, melainkan karena pajak belum dipandang sebagai tanggung jawab moral yang memiliki makna sosial dan spiritual.
Ironisnya, hal ini terjadi di provinsi yang dikenal religius. Lebih dari 96 persen penduduk Jawa Tengah beragama islam , dan dari ribuan masjid, gereja, vihara, serta pura, setiap hari berkumandang pesan tentang amanah, tanggung jawab, dan keadilan sosial. Namun di luar tempat ibadah, nilai-nilai itu sering berhenti di ambang pintu. Pajak belum dianggap bagian dari ibadah sosial.

Padahal, pajak sejatinya bukan sekadar angka dalam APBD. Ia adalah kontribusi moral masyarakat kepada bangsa. Setiap rupiah PKB yang dibayar adalah bentuk partisipasi warga dalam memperbaiki jalan, menerangi malam, dan membangun ruang publik untuk bersama. Namun sayangnya, kesadaran itu belum tumbuh karena pendekatan fiskal kita terlalu administratif — sibuk menghitung, menagih, menindak, tetapi lupa menanamkan nilai dan makna.
Namun perlu diingat, pajak yang baik bukan hanya pajak yang tinggi, tetapi pajak yang adil dan rasional. Masyarakat mau membayar pajak jika mereka merasa tidak diberatkan secara ekonomi, dan bila mekanisme penarikannya proporsional dengan kemampuan mereka. Pajak yang memberatkan tanpa edukasi dan empati justru akan menimbulkan resistensi sosial. Kita pernah menyaksikan aksi protes dan unjuk rasa di Pati dan beberapa daerah lain, yang mencerminkan ketegangan antara rakyat. Situasi seperti ini tidak boleh terulang. Kepatuhan fiskal tidak bisa dipaksakan dengan denda atau razia, melainkan dibangun melalui rasa keadilan dan saling pengertian antara negara dan rakyatnya.
Di sinilah pentingnya pendekatan religiusitas spasial, yaitu cara memandang bahwa perilaku ekonomi dan fiskal seseorang tidak berdiri sendiri, melainkan dibentuk oleh ruang sosial dan nilai religius yang mengitarinya. Religiusitas yang terdistribusi dalam ruang sosial akan membentuk moral publik dan solidaritas kolektif, yang pada akhirnya memperkuat kepatuhan terhadap norma sosial seperti pajak. Penelitian Andini (2022) menemukan bahwa tingkat religiusitas memengaruhi niat memenuhi kewajiban keuangan, termasuk pajak. Sari & Oktaviani (2023) menegaskan bahwa kejujuran dan tanggung jawab religius meningkatkan kepatuhan fiskal. Abdullah & Kassim (2020) di Malaysia juga membuktikan bahwa wilayah religius memiliki tingkat kepatuhan fiskal lebih tinggi, terutama bila tokoh agama dilibatkan dalam edukasi moral fiskal.
Namun, mari kita bicara jujur: religiusitas tanpa kejujuran fiskal akan hampa. Sebagus apa pun ceramah moralnya, sekuat apa pun imbauan dari mimbar, akan percuma jika hasil pajak tidak kembali ke rakyat. Kesadaran fiskal tidak bisa tumbuh tanpa kepercayaan. Rakyat akan taat hanya bila mereka yakin bahwa uang pajak yang mereka bayarkan dikelola dengan amanah dan dipergunakan untuk kesejahteraan umum.
Inilah esensi Religiusitas Spasial: ia tidak hanya menuntut rakyat untuk taat, tetapi juga menuntut pemerintah untuk jujur. Religiusitas yang sejati bukan hanya mengajarkan masyarakat agar membayar, tapi juga mengingatkan penguasa agar tidak menyalahgunakan. Ketaatan dan kepercayaan harus berjalan beriringan. Masyarakat taat karena iman; pemerintah jujur karena amanah. Tanpa keduanya, pajak hanyalah angka, bukan amanah.
Karena itu, transparansi harus menjadi wajah pertama dari pajak daerah. Setiap rupiah yang dikumpulkan harus bisa dilihat jejaknya, dirasakan manfaatnya, dan dipercaya hasilnya. Rakyat berhak tahu ke mana uang pajak mereka mengalir; pemerintah wajib menunjukkan hasilnya dalam bentuk nyata. Ketika rakyat melihat bahwa pajak digunakan untuk memperbaiki jalan, meningkatkan layanan publik, dan membantu warga kecil, maka rasa memiliki (sense of ownership) akan tumbuh. Mereka akan membayar pajak bukan karena takut, tetapi karena percaya bahwa pajak adalah investasi sosial untuk masa depan bersama.
Pajak yang adil dan transparan tidak akan menimbulkan gejolak. Justru sebaliknya, ia akan menumbuhkan legitimasi sosial dan rasa bangga warga. Pemerintah harus belajar dari pengalaman di beberapa daerah, termasuk kasus Pati, di mana kebijakan fiskal yang tidak komunikatif memicu aksi massa. Itu peringatan bahwa rakyat bukan menolak pajak, tetapi menolak ketidakadilan. Keadilan fiskal dan empati sosial harus menjadi jantung dari setiap kebijakan pajak.
Pada akhirnya, pajak adalah perjanjian spiritual antara rakyat dan pemerintah. Rakyat yang taat karena keyakinan dan pemerintah yang amanah karena tanggung jawab moral akan melahirkan tata kelola yang berkeadilan. Religiusitas spasial mengajarkan bahwa iman tanpa keadilan hanyalah simbol; dan pajak tanpa empati hanyalah paksaan. Jika keduanya bersatu — iman dan empati, moral dan akuntabilitas — maka pajak menjadi ibadah sosial yang memuliakan semua pihak.
Religiusitas tanpa keadilan fiskal hanya menanam benih di tanah kering. Agar benih itu tumbuh, ia harus disiram dengan kejujuran, ditumbuhkan oleh kepercayaan, dan dijaga oleh kesadaran kolektif. Di titik itulah pajak bukan lagi urusan angka, tetapi urusan nurani. Dan mungkin, di situlah pula letak kemakmuran sejati Jawa Tengah — bukan hanya di jalan-jalan yang ramai, tetapi di hati rakyat yang damai, karena yakin bahwa setiap rupiah yang mereka bayar telah kembali dalam bentuk kebaikan.
Religiusitas memberi arah bagi rakyat untuk taat, transparansi memberi alasan untuk percaya, dan keadilan memberi ruang untuk diterima. Ketika ketiganya menyatu, pajak bukan lagi beban — melainkan ibadah sosial yang menumbuhkan cinta pada negeri.
(Dr. Yanuar Rachmansyah adalah Pengamat kebijakan Publik, Dosen pada Magister Manajemen Universitas BPD Semarang)

