DPRD Jateng Setujui Penetapan Propemperda 2024
SEMARANG[BahteraJateng] – Penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 telah disetujui DPRD Jateng, dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (29/1).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono dan dihadiri Sekda Jateng Sumarno. Dalam rapat paripuna Bapemperda melaporkan hasil pembahasan perubahan propemperda 2023.
Wakil Ketua Bapemperda Nur Saadah melaporkan tercatat ada 20 raperda pada 2024 ini. Dari jumlah raperda itu, sebanyak 8 raperda di antaranya usulan gubernur dan selebihnya inisiatif DPRD.
“Raperda Prioritas 2024 mengedepankan aspek perlindungan hukum, pelayanan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nur.
Menurutnya, berdasarkan arah dan kebijakan perubahan Propemperda 2024 untuk Propemperda Raperda 2024 ditetapkan sebanyak 17 Raperda Prioritas dan tiga Raperda kumulatif terbuka.
Raperda Prioritas, lanjutnya, terdapat 17 raperda di antaranya raperda pemantauan orang asing, penyelenggaraan sisten pertanian, pemberdayakan dan perlindungn koperasi, UMKM, penyelenggaraan cadangan pangan, sitem air minum regional, penerapam tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD dan pengeloaan barang milik daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono menuturkan, Propemperda Raperda Prioritas 2024 ini merupakan perencanaan progam pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan sistematis sesuai dengan tuntutan pembangunan Jawa Tengah, perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, serta dinamika kebutuhan hukum daerah dan masyarakat.
Dengan demikian, tutur Ferry, diharapkan Propemperda Raperda Prioritas 2024 mampu menjawab perkembangan produk hukum daerah, guna mendorong pencapaian arah dan tujuan pembangunan daerah 2024.
Disamping itu, Ferry menambahkan, peraturan daerah yang akan disusun pada 2024 sesuai kebutuhan hukum daerah masyarakat yang menginginkan pembangunan hukum yang mengedepankan aspek kepastian, kegunaan dan keadilan sosisal dalam rangka peningkatan kesejehteraan masyarakat.
Menurut Ferry, Raperda pemberdayakan dan perlindungan koperasi, UMKM misalnya, sebagai upaya untuk mendorong peneglolaan koperasi dan UMKM sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomiam daerah, sehingga perlu dioptimalkan.
“Pengelolaan koperasi lintas kabupaten/kota dan pemberdayaan UMKM merupakan kewenangan provinsi. Untuk itu, DPRD melalui Badan Pembentukan Perda telah menyusulkan Rancangan Peraturan Daerah untuk melindungan koperasi dan pemberdayaan UMKM,” tutur Ferru seusuai rapat paripurna.
Sedangkan Raperda Air Minum dinilai merupakan kebutuhan pokok masyarakat, mengingat Jateng masih terdapat beberapa daerah yang mengalami kekeringan, sehingga untuk menjaga ketersediaan air minum diperlukan Perda tetang sistem air minum regional di Jateng.

