Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor via Bank Jateng Capai Rp17,9 Miliar
KLATEN[BahteraJateng] – Transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Bank Jateng pada 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono, menyebutkan, hingga akhir 2024, tercatat 55.359 transaksi dengan nilai pajak sebesar Rp17,9 miliar. Angka ini naik dibandingkan 2023 yang mencatat 22.500 transaksi senilai Rp7,2 miliar.

“Sebagai bentuk apresiasi, malam ini kami undi 14 hadiah sepeda motor untuk nasabah yang membayar pajak kendaraan secara elektronik,” ujar Oni dalam acara Festival Kampung Bank Jateng di Kompleks Candi Sojiwan, Klaten, Sabtu (13/12/2024) malam.
Nasabah yang diundi merupakan wajib pajak yang menggunakan layanan digital seperti internet banking Bank Jateng, aplikasi BIMA Mobile, dan layanan Laku Pandai. Oni optimistis jumlah transaksi terus meningkat dan menargetkan nominal pajak tembus Rp100 miliar di tahun-tahun mendatang, terutama dengan penerapan opsen pajak kendaraan mulai 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan sistem pembayaran elektronik. Ia menyebut metode ini lebih akuntabel karena pendapatan pajak langsung masuk ke rekening kas daerah melalui Bank Jateng.
“Pembayaran elektronik menjaga transparansi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Sumarno juga menekankan pentingnya peran Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) dalam mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara elektronik. Hal ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperbesar PAD.
Dalam acara tersebut, Sumarno menyinggung penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku Januari 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah kabupaten/kota akan lebih terlibat dalam pengelolaan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kami optimistis kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan, pendapatan daerah pun akan meningkat,” ujarnya.(sun)

