Pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) di Jateng Terus Meningkat
SEMARANG[BahteraJateng] – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, realisasi penerimaan PAP meningkat dari Rp17,05 miliar pada 2023 menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 telah mencapai Rp15,56 miliar.

Sekda Jateng, Sumarno, menyampaikan bahwa pendapatan dari sektor PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia optimistis angka tersebut akan terus meningkat hingga akhir tahun seiring dengan peningkatan pengawasan dan optimalisasi pemanfaatan air permukaan di berbagai sektor usaha.
“Penerimaan PAP memang bukan yang terbesar, tetapi sangat potensial untuk terus ditingkatkan. Ini menjadi salah satu sumber PAD yang bisa menopang pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Sumarno.
Selama tiga tahun terakhir, penyumbang terbesar PAP berasal dari PDAM (35,56%), PT Indonesia Power (27,24%), dan PT Pertamina (21,01%), sementara sektor lain berkontribusi sekitar 15,7 persen.
Kinerja positif ini menunjukkan bahwa sektor air permukaan menjadi salah satu potensi strategis dalam memperkuat pendapatan daerah.
Kinerja baik Pemprov Jateng dalam mengelola PAP bahkan menarik perhatian daerah lain. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk belajar mengenai strategi pengelolaan dan optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP).
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, dan diterima langsung oleh Sekda Jateng, Sumarno, di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (15/10).
Dalam pertemuan itu, Evi menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, yang mendorong daerah untuk lebih kreatif menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Kedatangan kami ke Jawa Tengah untuk berbagi informasi terkait implementasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Kami ingin belajar bagaimana Jateng bisa efektif memungut dan mengelola pajak air permukaan sebagai salah satu sumber PAD,” jelas Evi.
Melalui kolaborasi dan pertukaran pengalaman antardaerah ini, diharapkan pengelolaan sumber daya air di Indonesia dapat semakin optimal, transparan, dan berkontribusi besar terhadap pembangunan berkelanjutan.(sun)

