Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Tembus Rp3,77 Triliun, Melebihi Target Awal
SEMARANG[BahteraJateng] – Hingga 30 April 2025, realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp3,77 triliun atau 29,81 persen dari target tahunan. Capaian ini melampaui target awal sebesar 27,79 persen, menunjukkan tren positif penerimaan pajak daerah.
Pendapatan tersebut berasal dari beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp456,650 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan sebesar Rp874,209 miliar, serta Pajak Rokok sebesar Rp1,180 triliun.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK), Rabu (14/5/2025), menekankan pentingnya kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu. Ia mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Program pemutihan ini berlaku dari 8 April sampai 30 Juni. Setelah itu, masyarakat harus taat membayar pajak, jangan menunggu pemutihan terus-menerus,” tegasnya.

Program pemutihan mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Luthfi berharap ke depan tidak ada lagi budaya menunda kewajiban tersebut.
Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, Gubernur menyatakan pengawasan akan diperluas hingga ke tingkat desa.
“Penagihannya nanti juga akan melibatkan pemerintah desa, agar penerimaan dari sektor pajak kendaraan bisa lebih optimal,” ujarnya.
Luthfi mengapresiasi capaian realisasi pajak saat ini dan berharap kinerja positif tersebut terus meningkat hingga akhir tahun.(sun)

